Kamis, 10 Mei 2012

PEDOMAN CARA PELAYANAN KEFARMASIAN yang BAIK (CPFB))


Good Pharmacy Practice (GPP)
Editor :
ALI MASHUDA
2011
2 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
DAFTAR ISI
Halaman
Daftar Isi …………. 2
Kata Pengantar ………….   4
BAB I PENDAHULUAN ………….   5
A. Latar Belakang   ………….   5
B. Tujuan dan Manfaat   ………….   5
C. Pengertian dan persyaratan CPFB ………….   6
D. Ruang Lingkup ………….   7
BAB II SISTEM MANAJEMEN MUTU ………….   9
A. Pengertian Sistem Manajemen Mutu ………….   9
B. Tahapan Penerapan Sistem Manajemen Mutu   ………….   10
BAB III SUMBER DAYA MANUSIA   ………….   12
A. Persyaratan/Kualifikasi ………….   12
B. Seven Star plus   ………….   12
BAB IV SARANA DAN PRASARANA   ………….   14
BAB V PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN ………….   15
A. Pemilihan ………….   15
B. Pengadaan  ………….   15
C. Pendistribusian   ………….   17
D. Penghapusan dan Pemusnahan ………….   17
E. Pengendalian ………….   18
F. Penarikan Kembali Sediaan Farmasi ………….   18
G. Pencatatan dan Pelaporan   ………….   18
H. Monitoring dan Evaluasi   ………….   18
BAB VI PELAYANAN FARMASI KLINIK ………….   19
A. Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat dan preferensi pasien   ………….   19
B. Skrining Resep   ………….   20
C. Penyerahan ………….   22
D. Konsultasi Informasidan Edukasi (KIE) ………….   23
E. Pemantauan ………….   24
F. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) dan Reaksi Obat Tidak Diharapkan (ROTD) ………….   25
G. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) ………….   26
H. Ronde (Visite)   ………….   26
BAB VII PENDOKUMENTASIAN   ………….   27
A. Pengertian Dokumentasi ………….   27
B. Tujuan dan Manfuat Dokumentasi ………….   27
BAB VIII STANDAR PROSEDUR OPERASONAL (SPO)   ………….   29
A. STANDAR  PROSEDUR  OPERASIONAL  (SPO)  PENGELOLAAN  SEDIAAN
FARMASI DAN ALAT KESEHATAN 
………….   37
1. SPO Perencanaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ………….  37
2. SPO Pengadaan Sediaan Farmasidan Alat Kesehatan Antar Apotek ………….   38
3. SPO  Pengadaan  Sediaan  Farmasi  dan  Alat  Kesehatan  Antar  Sarana  Pelayanan
Kefarmasian
………….   39
4. SPO Penerimaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan   ………….   40
5. SPO Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ………….   41
6. SPO Pemindahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ………….   42
3 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
7. SPO Pemeriksaaan TanggaI Kadaluwarsa ………….   43
8. SPO Pengelolaan Sedlaan Farmasi dan Alat Kesehatan Yang Telah  Kadaluwarsa ………….   44
9. SPO Pelayanan Obat Permintaan Bidan ………….   45
10. SPO Penanganan Obat Kembalian Dari Pasien   ………….   46
B. STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PELAYANAN FARMASI KLINIK ………….   47
1. SPO Pe'ayanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Tanpa Resep   ………….   47
2. SPO Pelayanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Dengan Resep   ………….   48
3. SPO Penyiapan dan Penyerahan Resep Racikan   ………….   50
4. SPO Penyiapan dan Penyerahan Sirup Kering ………….   52
5. SPO Penyiapan dan Penyerahan Tablet dan Kapsul   ………….   53
6. SPO Penyiapan dan Penyerahan Sediaan Farmasi / Alat Kesehatan Teftentu ………….   54
7. SPO Pelayanan Resep Narkotika   ………….   55
8. SPO Pelayanan Informasi Obat   ………….   56
9. SPO Konseling ………….   57
10. SPO Penyuluhan Farmasi   ………….   58
11. SPO Pelayanan Residensial (Home Care) ………….   59
C. STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) HIGIENE DAN SANITASI ………….   60
1. SPO Pembersihan dan Sanitasi Ruangan   ………….   60
2. SPO Pembersihan Lemari Es ………….   65
3. SPO Pembersihan Alat ………….   66
4. SPO Higiene Perorangan ………….   67
D. STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) TATA KELOLA ADMINISTRASI ………….   68
1. SPO Pengelolaan Resep ………….   68
2. SPO Pembuatan Patient Medication Record (PMR) ………….   69
3. SPO Pencatatan Kesalahan Peracikan ………….   70
E. STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAIN-LAIN ………….   71
1. SPO Pemusnahan Resep ………….   71
2. SPO Pemusnahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ………….   72
3. SPO Penimbangan Bahan Baku ………….   73
4. SPO Produksi Skala Kecil ………….   74
5. SPO Pengaturan Suhu Ruangan  ………….   75
6. SPO Penggunaan Baju Kerja   ………….   76
7. SPO Cara Pembuatan Standar Prosedur Operasional ………….   77
BAB IX PENUTUP   ………….   79
Glossary ………….   80
Daftar Pustaka   ………….   82
4 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
Kata Pengantar
Alhamdulillah  dengan  semangat membara  disertai  kerja  keras  Pedoman  Apoteker Praktik  di
sarana Pelayanan Kefarmasian dapat tersaji didepan khalayak sejawat apoteker lndonesia, buku Good
Pharmacy  Practice  ini  merupakan  hasit  karya  kolaborasi  para apoteker  praktisi  lkatan  Apoteker
lndonesia dan pemerintah c/q  Direktorat  Jenderal  Bina Kefarmasian dan Alat  Kesehatan Kementerian
Kesehatan
Good Pharmacy Practice atau yang sering disingkat GPP adalah merupakan sekumpulan pedoman
bagi apoteker praktik tentang cara pelayanan kefarmasian yang baik di sarana pelayanan kefarmasian
meliputi apotek, puskesmas, klinik dan rumah sakit.
GPP merupakan pedoman yang wajib dipatuhi  sebagaimana diamanatkan  oleh PP No.51 Tahun
2009  Tentang  Pekerjaan  Kefarmasian,  standar  prosedur  operasional  adalah prosedur  tertutis  berupa
petunuju  operasional  tentang  pekerjaan  kefarmasian.  Pada  ayat lain  disebutkan  bahwa  dalam
melakukan pekerjaan kefarmasian Apoteker harus menetapkan standar Prosedur.
Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus
sesuai  dengan  perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  dibidang farmasi  dan  sesuai  dengan
ketentuan perundang-undangan.
Tentu  GPP  ini  dapat  dikembangkan  sesuai  perkembangan  kondisi  praktik kefarmasian  masing-
masing  sarana, namun yang paling penting adalah  prinsip apa  yang tertulis harus dikerjakan, dan apa
yang  dikerjakan  harus  tertulis  mutlak  dipenuhi.  Disisi  lain GPP  menjadi  dokumen  legal  yang  akan
melindungi  dan  memberi  kepastian  hukum  bagi apoteker  dalam  melakukan  praktik  profesi maupun
pekerjaan kefarmasian
Kepatuhan mengikuti Standar Prosedur Operasional adalah ciri apoteker modern masa kini, yang
kompeten  melaksanakan  praktik.  Yang  tentu  saja  berbeda  dengan apoteker  masa  lalu  yang  bekerja
tanpa Standar Prosedur Operasional, sehingga praktiknya kurang bisa d ipertanggungjawabkan.
Akhirnya kritik dan saran sejawat sekalian tetaplah diperlukan untuk perbaikan GPP ini. Semoga
upaya  ini  menjadi  trigger  bagi  apoteker  untuk  praktik  sesuai  dengan  yang diharapkan  ketentuan
perundang-undangan.
Viva Apoteker Praktik lndonesia !! Selamat TinggalApoteker Masa Lalu
Terimakasih
Tim Penyusun
5 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
World Health Organization (WHO) dan  lnternational Pharmaceutical Federation (FlP) telah
menerbitkan  panduan  Good Pharmacy Practice (GPP) dan  menghimbau  semua negara  untuk
mengembangkan standar minimal praktik farmasi.
Pelayanan kefarmasian sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan mempunyai peran penting
dalam  mewujudkan  pelayanan  kesehatan  yang  bermutu  dimana Apoteker  sebagai  bagian  dari
tenaga  kesehatan  mempunyai  tugas  dan  tanggung jawab  dalam  mewujudkan  pelayanan
kefarmasian yang berkualitas.
Tujuan  pelayanan  kefarmasian  adalah  menyediakan  dan  memberikan  sediaan  farmasi dan  alat
kesehatan serta informasi terkait agar masyarakat mendapatkan manfaatnya yang terbaik.
Pelayanan  kefarmasian  yang  menyeluruh  meliputi  aktivitas  promotif,  preventif,  kuratif dan
rehabilitatif  kepada  masyarakat.  Untuk  memperoleh  manfaat  terapi  obat  yang maksimal dan
mencegah efek yang tidak diinginkan, maka diperlukan penjaminan mutu proses penggunaan obat.
Hal  ini  menjadikan  apoteker  harus  ikut  bertanggung jawab bersama-sama  dengan  profesi
kesehatan  lainnya  dan  pasien,  untuk tercapainya  tujuan  terapi  yaitu  penggunaan  obat  yang
rasional.
Datam  rangka  mencapai  tujuan  pelayanan  kefarmasian  tersebut  maka  diperlukan pedoman bagi
Apoteker dan pihak lain yang terkait. Pedoman tersebut  dituliskan dalam bentuk Cara Pelayanan
Kefarmasian yang Baik (Good Pharmacy Practice) sebagai perangkat untuk memastikan Apoteker
dalam memberikan setiap pelayanan kepada pasien agar memenuhi standar mutu dan merupakan
cara  untuk  menerapkan Pharmaceutical Care.  Komitmen  untuk  memberikan  pelayanan  sebaik
mungkin  untuk kepentingan  masyarakat harus  terus  diupayakan  dan  ditingkatkan  oleh Apoteker
baik di Apotek, Puskesmas, Klinik maupun Rumah sakit.
B. Tujuan dan Manfaat
Tujuan
- Sebagai  Pedoman  bagi  tenaga  kefarmasian  khususnya  Apoteker  dalam melaksanakan
praktik kefarmasian.
- Melindungi masyarakat/pasien dari penggunaan obat yang tidak rasional
Manfaat
- Tujuan akhir dari pelayanan kefarmasian yang bermutu adalah  meningkatkan mutu hidup
pasien
6 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
C. Pengertian dan Persyaratan CPFB
Cara  Pelayanan  Kefarmasian  yang  Baik  (CPFB)  atau  Goad Pharmacy Practice adalah cara  untuk
melaksanakan pelayanan kefarmasian yang baik secara komprehensif, berupa panduan yang berisi
sejumlah  standar  bagi  para  Apoteker  dalam  dalam menjalankan  praktik  profesinya  di  sarana
pelayanan kefarmasian.
Adapun Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) hendaknya memenuhi persyaratan.
1. Apoteker mengutamakan seluruh aktifitasnya ditujukan bagi kesejahteraan pasien.
2. lnti  aktivltas  apoteker  adalah  penyediaan  obat  dan  produk  kesehatan  lainnya untuk
menjamin  khasiat,  kualitas  dan  keamanannya,  penyediaan  dan  pemberian informasi  yang
memadai dan saran untuk pasien dan pemantauan terapi obat.
3. Seluruh aktifitas merupakan kesatuan bagian dari kontribusi apoteker yang berupa promosi
peresepan rasional dan ekonomis serta penggunaan obat yang tepat.
4. Sasaran  setiap  unsur  pelayanan  terdefinisi  dengan  jelas,  cocok  bagi  pasien, terkomunikasi
dengan efektif bagi semua pihak yang terlibat
Untuk memenuhi persyaratan ini, diperlukan kondisi sebagai berikut:
1. Profesionalisme  harus  menjadi  filosofi  utama  yang  mendasari  praktek,  meskipun juga
disadari pentingnya faktor ekonomi.
2. Apoteker  harus  memiliki  masukan  cukup  dan  tepat  dalam  membuat  keputusan tentang
penggunaan  obat.  Suatu  sistem  haruslah  memungkinkan  apoteker melaporkan  kejadian
reaksi obat yang tidak diinginkan, kesalahan medikasi dan cacat dalam kualitas produk atau
pendeteksian  produk  palsu.  Laporan  ini  juga termasuk  informasi  tentang  obat  yang
digunakan dan disiapkan untuk pasien, tenaga kesehatan profesional, baik langsung maupun
melalui apoteker.
3. Menjalin hubungan profesional terus menerus dengan tenaga kesehatan lainnya, yang harus
dapat  dilihat  sebagai  kerjasama  terapeutik  yang  saling  percaya  dan mempercayai sebagai
kolega  dalam  semua  hal  yang  berkaitan  dengan  terapi yang  menggunakan  obat
(farmakoterapeutik).
4. Hubungan  profesional  diantara  apoteker  harus  berupa  hubungan  kotegial  untuk
menyempurnakan pelayanan farmasi dan bukan sebagai pesaing/kompetitor.
5. Organisasi  praktek  kelompok  dan  manajer  apotek  harus  ikut  bertanggungjawab untuk
pendefinisian, pengkajian, dan penyempurnaan kualitas.
6. Apoteker harus hati-hati terhadap penyediaan dan pemberian informasi medis esensial dan
farmaseutik bagi setiap pasien. Perolehan informasi ini akan lebih mudah jika pasien memilih
menggunakan hanya satu apotek atau jika tersedia profil pengobatan pasien.
7 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
7. Apoteker  harus  tidak  memihak,  komprehensif,  obyektif  dan  dapat  memberikan informasi
terkini tentang terapi dan penggunaan obat.
8. Apoteker dalam  setiap prakteknya  harus bertanggung  jawab secara  pribadi untuk menjaga
dan mengukur kompetensi pribadinya melalui praktek profesionalnya.
9. Program  pendidikan  profesi  harus  membekali  calon  apoteker  agar  dapat melaksanakan
praktik maupun mengantisipasi perubahan praktik farmasi di masa yang akan datang.
10. Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) harus ditetapkan dan dipatuhi oleh
praktisi.
D. Ruang Lingkup
Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) meriputi empat aktivitas utama, yaitu:
1. Aktivitas yang berhubungan dengan promosi kesehatan,  pencegahan penyakit dan
pencapaian tujuan kesehatan, dengan kegiatan :
 Penyuluhan kesehatan masyarakat
 Berperan aktif dalam promosi kesehatan sesuai program pemerintah.
 Menjamin  mutu  alat  diagnostik  dan  alat  kesehatan  lainnya  serta  memberi  saran
penggunaannya.
2. Aktivitas  yang  berhubungan  dengan  pengelolaan dan  penggunaan  sediaanfarmasi  dan  alat
kesehatan dalam pelayanan resep, dengan kegiatan :
 Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan resep.
 Pengkajian  resep,  meliputi  identifikasi,  mencegah  dan  mengatasi  masalah  terkait
obat/Drug Related Problem (DRP)
 Penyiapan  obat  dan  perbekalan  farmasi  lainnya,  meliputi:  pemilihan; pengadaan
(perencanaan,  teknis  pengadaan.  penerimaan,  dan penyimpanan);  pendistribusian,
penghapusan  dan  pemusnahan,  pencatatan dan  pelaporan,  jaminan  mutu,  serta
monitoring dan evaluasi.
 Layanan  lnformasi  obat.  meliputi:  penyediaan  area  konseling  khusus,; kelengkapan
literatur :  penjaminan  mutu  SDM;  pembuatan  prosedur  tetap  dan
pendokumentasiannya.
 Monitoring  Terapi  Obat  meliputi:  pembuatan  protap  monitoring;  evaluasi
perkembangan terapi pasien.
 Dokumentasi  aktifitas  profesional,  meliputi  :  catatan  pengobatan  pasien  (Patient
Medication Record/PMR),  protap  evaluasi  diri  (self assesment) untuk  jaminan  mutu
CPFB/GPP
8 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
3. Aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat
kesehatan dalam swamedikasi (self medication), dengan kegiatan:
 Pengkajian masalah  kesehatan pasien berdasarkan keluhan pasien, meliputi siapa yang
memiliki  masalah;  gejalanya  apa;  sudah  berapa  lama;  tindakan apa  yang  sudah
dilakukan; obat apa yang sudah dan sedang digunakan.
 Pemilihan obat yang tepat (Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas dan Obat Wajib Apotek)
 Penentuan waktu merujuk pada lembaga kesehatan lain.
4. Aktivitas  yang  berhubungan  dengan  peningkatan  penggunaan  obat  yang rasional,  dengan
kegiatan :
 Pengkajian Resep, meliputi : identifikasi, mencegah dan mengatasi DRP
 Komunikasi dan advokasi kepada dokter tentang resep pasien.
 Penyebaran informasi obat.
 Menjamin kerahasiaan data pasien.
 Pencatatan kesalahan obat, produk cacat atau produk palsu.
 Pencatatan dan pelaporan Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
 Evaluasi data penggunaan obat (Drug Use Study)
 Penyusunan Formularium Bersama tenaga kesehatan lain.
Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) dilaksanakan melalui penataan :
 Sistem Manajemen Mutu
 Sumber Daya Manusia (SDM),
 Sarana dan Prasarana,
 Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
 Pelayanan Farmasi Klinik
 Dokumentasi
 Standar Prosedur Operasional
9 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
BAB II
SISTEM MANAJEMEN MUTU
Ketatnya  persaingan  di jaman  globalisasi  menyebabkan  suatu pelayanan  kesehatan  saling berlomba
untuk mendapatkan konsumen sebanyak mungkin dengan berbagai rnacam sumber daya yang dimiliki,
pada sisi  lain  tidak dapat  dipungkiri bahwa  konsumen semakin selektif  dalam  memilih  sebuah produk
barang/jasa.  Untuk  dapat  bersaing  tidak  hanya cukup  dengan  memberikan  mutu  petayanan  terbaik
dalam  mencapai apa yang disebut dengan customer satisfaction akan  tetapi  mutu barang  /  jasa yang
ditawarkan  juga  harus mampu  memberikan  jaminan  mutu,  sehingga  mampu  memenuhi tuntutan
konsumen. Oleh karena itu penerapan sistem Manajemen Mutu tidak dapat dihindari lagi.
Menurut Philip B.Crosby mutu adalah kesesuaian terhadap persyaratan (conformance to requirement of
spesification), seperti jam yang tahan air atau sepatu yang tahan lama. Pendekatan Crosby adalah proses
top-down. W. Edwards Deming berpendapat bahwa mutu adalah pemecahan masalah untuk mencapai
penyempurnaan terus-menerus. Pendekatan Deming adalah bottom-up. Sedangkan menurut Joseph M.
Juran mutu adalah kesesuaian dengan penggunaan (fifness for use), seperti sepatu yang dirancang untuk
olahraga. Pendekatan Juran adalah orientasi pada pemenuhan harapan pelanggan.
Dari  definisi  di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mutu adalah kesesuaian dengan
standar dan pemenuhan kebutuhan pelanggan.
A. Pengertian Sistem Manaiemen Mutu
Menurut  Gaspersz  (2001),  Sistem  Manaiemen  Mutu  (QMS) merupakan  sekumpulan prosedur
terdokumentasi  dan  praktek  sesuai  standar  untuk  manajemen  sistem  yang bertujuan  menjamin
kesesuaian  dari  suatu  proses  dan produk  (barang  dan  atau  jasa) terhadap  kebutuhan  atau
persyaratan  tertentu.  Kebutuhan  atau  persyaratan  itu  ditentukan atau  dispesifikasikan  oleh
pelanggan dan organisasi.
Sistem  Manajemen Mutu  mendefinisikan bagaimana  organisasi  menerapkan praktek manajemen
mutu  secara  konsisten  untuk  memenuhi  kebutuhan  pelanggan  dan  pasar.  Terdapat  beberapa
karakteristik  umum  dari  Sistem  Manajemen  Mutu,  antara  lain  sebagai berikut  (Gaspersz,  2001,
pp.10-11):
 Sistem  Manajemen  Mutu  mencakup  suatu  lingkup  yang  luas  dari  aktivita-aktivitas dalam
organisasi  modern.  Mutu  dapat  didefinisikan  melalui  lima  pendekatan  utama, antara  lain
sebagai berikut: transcendent quality yaitu suatu kondisi ideal menuju keunggulan; product
based quality yaitu  suatu  atribut  produk  yang  memenuhi mutu, user based quality yaitu
kesesuaian  atau  ketepatan  dalam  penggunaan produk;  manufacturing based quality yaitu
kesesuaian  terhadap  persyaratan-persyaratan  standar;  value based quality yaitu  derajat
keunggulan pada tingkat harga yang kompetitif.
10 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
 Sistem  Manajemen  Mutu  berfokus  pada  konsistensi  dari  proses  kerja.  Hal  ini  sering
mencakup beberapa tingkat dokumentasi terhadap standar-standar kerja.
 Sistem  Manajemen  Mutu  berlandaskan  pada  pencegahan  kesalahan  sehingga bersifat
proaktif, bukan pada deteksi kesalahan yang bersifat reaktif. Patut diakui pula bahwa banyak
Sistem Manajemen Mutu tidak akan efektif sepenuhnya pada pencegahan semata, sehingga
Sistem Manajemen Mutu juga harus berlandaskan pada tindakan korektif terhadap masalah-
masalah yang ditemukan. Dalam kaitan dengan hal ini, Sistem Manajemen Mutu merupakan
suatu  closed loop system Yang mencakup  deteksi,  umpan  balik,  dan  korelasi.  Proporsi
terbesar harus diarahkan pada pencegahan kesalahan sejak tahap awal.
 Sistem  Manajemen  Mutu  mencakup  elemen-elemen:  tujuan  (objectives),  pelanggan
(customer),  hasil  (outputs),  proses  (processes),  masukan  (inputs),  pemasok (suppliers),  dan
pengukuran  untuk  umpan  balik  dan  umpan  maju  (measurement for feedback and
feedforward).
B. Tahapan Penerapan Sistem Manaiemen Mutu
Terdapat beberapa tahapan dalam menerapkan suatu Sistem Manajemen Mutu, antara lain sebagai
berikut (Gaspersz,2001, pp. 11-17):
1. Memutuskan  untuk  mengadopsi  suatu  standar  Sistem  Manajemen  Mutu  yang  akan
diterapkan.
2. Menetapkan tujuan-tujuan mutu dan implementasi sistem.
3. Mendefinisikan struktur organisasi dan tanggung jawab.
4. Menciptakan kesadaran mutu (quality awareness) pada semua tingkat dalam organisasi.
5. Mengembangkan peninjauan ulang dari sistem Manajemen Mutu
6. Menyepakati bahwa fungsi-fungsi dan aktivitas dikendalikan oleh prosedur (SPO)
7. Mendokumentasikan  aktivitas  terperinci  dalam  prosedur  operasional  atau  prosedur
terperinci.
8. Memperkenalkan dokumentasi.
9. Menetapkan partisipasi karyawan dan pelatihan dalam sistem
10. Meninjau ulang dan melakukan audit Sistem Manajemen Mutu
Suatu  pelayanan  kefarmasian  yang  baik  harus  menyelenggarakan  suatu  sistem  jaminan mutu
sehingga obat yang didistribusikan  terjamin mutu, khasiat, keamanan dan keabsahannnya sampai
ke tangan konsumen. Sistem ini dilaksanakan sejalan dengan Sistem Quality Assurance yang telah
dilakukan  lndustri  Farmasi  dalam  menjalankan kegiatannya.  Jaringan  distribusi  obat  harus
menjamin  bahwa  obat  yang  didistribusikan mempunyai izin  edar,  dengan  kondisi  penyimpanan
yang  sesuai  terjaga  mutunya, dan selalu dimonitor  termasuk  selama  transportasi  serta  terhindar
dari kontaminasi.
11 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
Setiap sarana pelayanan kefarmasian harus mempunyai sistem jaminan mutu yang dapat menjamin
bahwa  produk  yang  didistribusikan  adalah  benar  ditujukan  kepada  penerima yang  tepat. Sistem
penelusuran  harus  memungkinkan  kemudahan  penelusuran  apabila terjadi  suatu  kesalahan
pelayanan dan kesalahan produk sehingga dapat ditarik dari peredaran secara cepat dan mudah.
Untuk dapat terlaksananya Cara Pelayanan Kefarmasian Yang Baik, maka harus diperhatikan aspek-
aspek yang penting yang mendukung pelaksanaannya antara lain : managemen mutu, Sumber Daya
Manusia, bangunan dan peralatan serta dokumentasi.
Dalam suatu organisasi, "Jaga Mutu" (Quality Assurance) merupakan bagian dari managemen mutu.
Prinsip Manajemen Mutu antara lain :
 Mutu merupakan tanggungjawab semua anggota organisasi
 Organisasi  harus  menerapkan  dokumentasi  dan  sistem  mutu  yang  dilaksanakan secara
efektif yang melibatkan partisipasi manajemen dan seluruh anggota organisasi
 Manajemen Mutu harus menjadi panduan dalam penetapan struktur organisasi, proses dan
pemanfaatan sumberdaya menuju kearah terjaminnya mutu produk
 Setiap penyimpangan mutu supaya didokumentasikan
 Melakukan perbaikan proses terus menerus
Manajemen mutu meliputi :
 lnsfrastruktur  atau  "Sistem  Mutu"  terdiri  dari  struktur  organisasi,  prosedur,  proses dan
sumber; dan
 Tindakan  sistematis  yang  menjamin  kepelayaan  yang  ada  bahwa  produk  baik  dari segi
pelayanan  dan  dokumentasinya  mendukung  mutu,  keseluruhan  dari  tindakan ini disebut
"Jaga Mutu".
Jaga  Mutu (Quality Assurance)  didefinisikan  sebagai  suatu  konsep  yang  mencakup  segala aspek
yang secara individual atau bersama-sama dapat mempengaruhi mutu suatu pelayanan.
Dasar pemikiran Jaga Mutu :
 Mutu harus dibentuk dalam setiap desain dan proses. Mutu tidak dapat diciptakan melalui
pemeriksaan
 Gagasan  dasar  yang  ada  dibelakang  pengendalian  adalah  pencegahan  terulangnya
kesalahan
 lnti pengendalian mutu terpadu yang sesungguhnya terletak pada kendali mutu dan
 jaminan mutu pengembangan pelayanan
Sistem paling sedikit mengacu pada jaga mutu seperti pedoman WHO dan FIP yang terdapat pada
Good Pharmacy Practice in Developing Countries (1997).  Semua  pihak yang  terlibat  dalam
pelayanan kefarmasian harus bertanggungjawab terhadap mutu pelayanan dan keamanan pasien
sesuai dengan tujuan terapi.
Agar pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian Yang Baik dilaksanakan sesuai dengan tujuannya, maka
dalam pelaksanaan penerapannya diperlukan Standar Prosedur Operasional untuk setiap kegiatan
operasionalnya.
12 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
BAB III
SUMBER DAYA MANUSIA
A. Persyaratan/Kualifikasi
Dalam melakukan pelayanan kefarmasian yang baik, Apoteker harus memenuhi kriteria-kriteria di
bawah ini :
1. Harus memenuhi persyaratan administrasi:
a. Memiliki ljazah dari institusi pendidikan farmasi yang terakreditasi. Khusus untuk lulusan
luar negeri harus melalui mekanisme adaptasi sesuai dengan ketentuan Yang berlaku
b. Memiliki Surat Tanda RegistrasiApoteker
c. Memiliki Sertifikat Kompetensiyang masih berlaku
d. Memiliki Surat lzin Praktik Apoteker
2. Memiliki kesehatan fisik dan mental
3. Berpenampilan Profesional, sehat, bersih, rapih
4. Menggunakan atribut praktik (antara lain: baju praktik, tanda pengenal dan lain-lain).
5. Wajib  mengikuti  Continuing  Professianal  Development  (CPD)  dan  mampu memberikan
pelatihan  berkesinambungan  tentang  Cara  Pelayanan  Kefarmasian Yang  Baik  (CPFB)  untuk
seluruh personil
B. Seven Star Plus
Dalam melakukan pelayanan kefarmasian seorang Apoteker harus memiliki dan memelihara tingkat
kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku, dan menjalankan peran sebagai :
a. Care-giver( Pemberi layanan)
Apoteker sebagai pemberi pelayanan dalam bentuk pelayanan klinis,  analitis, teknis, sesuai
peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan pelayanan, apoteker harus berinteraksi
dengan pasien secara individu maupun kelompok.
Apoteker  harus  mengintegrasikan  pelayanannya  pada  sistem  pelayanan kesehatan  secara
berkesinambungan dan pelayanan kefarmasian dilakukan dengan kualitas tertinggi.
b. Decision-maker (Pengambil keputusan)
Apoteker  dalam  melakukan  pekerjaannya  harus  berdasarkan  pada  kecukupan,
kebermanfaatan  (keefikasian),  biaya  yang  efektif dan  efisien terhadap seluruh penggunaan
sumber daya seperti sumber daya manusia, obat, bahan kimia, peralatan.prosedur dll. Untuk
mencapai  tujuan  tersebut  kemampuan  dan keterampilan  apoteker  perlu  dievaluasi  dan
hasilnya menjadi dasar dalam penentuan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan.
c. Communicator (Komunikator)
Apoteker mempunyai kedudukan yang penting dalam berhubungan dengan pasien maupun
profesi  kesehatan  lainnya.  Oleh  karena  itu  harus  mempunyai kemampuan  berkomunikasi
yang baik. Komunikasi itu meliputi verbal, nonverbal, mendengar dan kemampuan menulis.
13 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
d. Leader (Pemimpin)
Apoteker diharapkan  memitiki  kemampuan untuk  menjadi pemimpin. Kepemimpinan  yang
diharapkan  meliputi  keberanian  mengambil  keputusan yang  empati  dan  efektif,  serta
kemampuan mengkomunikasikan dan mengelola hasil keputusan.
e. Manager (Pengelola)
Apoteker harus efektif mengelola sumber daya (manusia, fisik, anggaran) dan informasi, juga
harus  dapat  dipimpin  dan  memimpin  orang  lain  dalam  tim kesehatan.  Lebih  jauh  lagi
Apoteker  harus  tanggap  terhadap  kemajuan teknologi  informasi  dan  bersedia  berbagi
informasitentang obat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan obat.
f. Life-long-learner (Pembelajar seumur hidup)
Apoteker  harus  senang  belajar  sejak  dari  kuliah  dan  semangat  belajar  harus selalu  dijaga
walaupun sudah bekerja untuk menjamin bahwa keahlian dan keterampilannya selalu baru
(up-date) dalam melakukan praktek profesi.
Apoteker  juga  harus mempelajari  cara  belajar  yang  efektif.  Apoteker  perlu melaksanakan
pengembangan  profesionalitas  berkelanjutan  (Continuing Professional Development/CPD)
untuk meningkatkan pengetahuan sikap, dan keterampilan profesi
g. Teacher (Pengajar)
Apoteker  memiliki  tanggung  jawab  untuk  mendidik  dan  melatih  apoteker generasi
mendatang. Partisipasinya tidak hanya dalam berbagi ilmu pengetahuan baru satu sama lain,
tetapi juga kesempatan memperolah pengalaman dan peningkatan keterampilan.
h. Researcher (Peneliti)
Apoteker harus  selalu  menerapkan prinsip  /  kaidah  ilmiah dalam mengumpulkan informasi
sediaan  farmasi  dan  pelayanan  kefarmasian  dan memanfaatkannya dalam pengembamgan
dan pelaksanaan pelayanan kefarmasian.
C. Harus memahami dan melaksanakan serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan,
sumpah apoteker, standar profesi (standar pendidikan, standar pelayanan, standar kompeiensi dan
kode etik) yang berlaku.
D. Training Need Assessment (Continuing Professional Development). Seorang apoteker harus
mampu mengidentifikasi dirinya / menilai dirinya kebutuhan akan pengembangan diri baik melatui
pelatihan, seminar, pendidikan berkelanjutan maupun belajar secara mandiri.
14 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA
Sarana  dan  prasarana  pelayanan  kefarmasian  harus  dapat  menjamin  terselenggaranya pelayanan
kefarmasian dengan baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sarana dan prasarana pelayanan kefarmasian meliputi:
 sarana pelayanan
 sarana penyimpanan
 sarana peracikan
 sarana pengemasan kembali
Sarana dan  prasarana  yang  digunakan  dalam  pelayanan  kefarmasian  harus  memenuhi persyaratan
kekuatan,  keamanan,  kecukupan,  kenyamanan,  penerangan  dan  kebersihan sesuai kebutuhan  serta
memiliki ciri dan penandaan yang jelas / spesifik.
Bangunan untuk  menyimpan  obat  hendaklah  dibangun  dan  dipelihara  untuk  melindungi obat yang
disimpan  dari  pengaruh  temperatur  dan  kelembaban,  banjir,  rembesan  melalui tanah,  termasuk  dan
bersarangnya  binatang  kecil,  tikus,  burung,  serangga  dan  binatang  lain. Cukup luas,  tetap  kering  dan
bersih,  dan  hendaklah  tersedia  tempat  yang  memenuhi persyaratan untuk  penyimpanan  produk
tertentu (narkotika, psikotropika).
Bangunan harus memiliki sirkulasi udara yang baik, selalu dalam keadaan bersih, bebas dari tumpukan
sampah dan barang-barang yang tidak diperlukan. Penerangan yang cukup untuk dapat melaksanakan
kegiatan dengan aman dan benar.
Derlengkapan  yang  memadai  untuk  memungkinkan  penyimpanan  produk  yang memerlukan
pengamanan  maupun  kondisi  penyimpanan  khusus  disertai  alat  monitor  yang tepat  jika  diperlukan
kondisi penyimpanan yang menuntut ketepatan temperatur dan kelembaban.
Tata letak ruang (lay-out design) diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan pergerakan pada saat
bekerja,  mencegah  terjadinya  kontaminasi  mikroba  serta menghindarkan  dari  hubungan  langsung
antara ruang peracikan dan ruang konsultasi.
Suhu dan kelembaban ruang dijaga agar tidak mempengaruhi stabilitas obat
15 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
BAB V
PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Pengelolaan sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan  adalah  suatu  proses  yang berkesinambungan  yang
dimulai dari pemilihan, perencanaan. penganggaran. Pengadaan, penerimaan, produksi, penyimpanan.
distribusi,  peracikan.  pengendalian,  pengembalian, pemusnahan, pencatatan  dan  pelaporan.  jaminan
mutu  serta  monitoring  dan  evaluasi,  yang  didukung oleh  kebilakan,  SDM,  pembiayaan  dan  sistem
informasi manajemen yang efisien dan efektif.
Proses  pengelolaan  tersebut  di  atas  harus  dapat  menjamin  ketersediaan  dan keterjangkauan dari
sediaan farmasi dan alat kesehatan yang berkhasiaU bermanfaat, aman dan  bermutu. Berbagai kegiatan
yang  terkait  dengan  pengelolaan  sediaan  farmasi dan  alat kesehatan  di  sarana  pelayanan  kesehatan
yaitu:
A. Pemilihan
Pemilihan adalah kegiatan  untuk menetapkan  sediaan  farmasi dan alat  kesehatan sesuai jumlah,
jenis dan waktu yang tepat sesuai dengan kebutuhan agar tercapai penggunaan obat yang rasional.
Pemilihan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus berdasarkan:
- Pola penyakit
- Kebutuhan dan Kemampuanldaya beli masyarakat
- Pengobatan berbasis bukti
- Bermutu dan Ekonomis
- Budaya masyarakat (kebiasaan masyarakat setempat)
- Pola penggunaan obat sebelumnya
B. Pengadaan
Suatu proses kegiatan yang bertujuan agar tersedia sediaan farmasi dengan jumlah dan jenis yang
cukup sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Pengadaan yang efektif merupakan suatu proses yang
mengatur berbagai cara, teknik dan kebijakan yang ada untuk membuat suatu keputusan tentang
obat-obatan yang akan diadakan, baik jumlah maupun sumbernya.
Kriteria yang harus dipenuhi dalam pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan adalah:
 Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diadakanmemiliki izin edar atau nomor registrasi.
 Mutu,  keamanan dan  kemanfaatan  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan  dapat
dipertanggung jawabkan.
 Pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan berasal dari jalur resmi.
 Dilengkapi dengan persyaratan administrasi
16 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
Aktifitas pengadaan meliputi aspek-aspek :
1) Perencanaan
Perencanaan adalah  kegiatan  untuk  menentukan  jumlah  dan  waktu  pengadaan sediaan
farmasi  dan  alat  kesehatan  sesuai  dengan  hasil  kegiatan  pemilihan, agar  terjamin
terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu serta efisien
Ada 3 (tiga) metode perencanaan sediaan farmasi dan alat kesehatan:
 Pola penyakit
 Pola konsumsi
 Kombinasi antara pola konsumsi dan pola penyakit
2) Teknis Pengadaan
Teknis  Pengadaan  adalah  kegiatan  yang  dimaksudkan  untuk  merealisasikan hasil
perencanaan.
Teknik  pengadaan  yang  efektif  harus  menjamin  ketersediaan  dalam  jenis dan lumlah  yang
tepat  dengan  harga  yang  ekonomis  dan  memenuhi  persyaratan mutu,  keamanan  dan
kemanfaatan.
Teknis pengadaan dapat melalui pembelian, pembuatan dan sumbangan.
Teknis  pengadaaan  merupakan  kegiatan  yang  berkesinambungan  yang  dimulai dari
pengkajian seleksi obat, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan
dan  dana,  pemilihan  metode  teknis  pengadaan,  pemilihan waktu  pengadaan,  pemilihan
pemasok  yang  baik,  penentuan  spesifikasi  kontrak, pemantauan  proses  pengadaan  dan
pembayaran.
Teknis  pengadaaan  merupakan  penentu  utama  dari  ketersediaan  obat  dan  total biaya
kesehatan
3) Penerimaan
Merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan
aturan  kefarmasian,  melalui  pembelian  langsung,  tender, konsinyasi  atau  sumbangan.
Penerimaan  adalah  kegiatan  untuk  menjamin kesesuaian  jenis,  spesifikasi,  jumlah.  mutu,
waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak/pesanan.
Penenerimaan  merupakan  kegiatan  verifikasi penerimaan/penolakan,  dokumentasi  dan
penyerahan yang dilakukan dengan  menggunakan  "chrecklist" yang  sudah disiapkan  untuk
masing-masing jenis produk yang berisi antara lain :
- kebenaran jumlah kemasan;
- kebenaran kondisi kemasan seperti yang disyaratkan
- kebenaran jumlah satuan dalam tiap kemasan;
- kebenaran jenis produk yang diterima;
- tidak terlihat tanda-tanda kerusakan;
- kebenaran identitas produk:
- penerapan penandaan yang jelas pada label, bungkus dan brosur;
- tidak terlihat kelainan warna, bentuk, kerusakan pada isi produk,
- jangka waktu daluarsa yang memadai
17 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
4) Penyimpanan
Penyimpanan  adalah  suatu  kegiatan  menata  dan  memelihara  dengan  cara menempatkan
sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan  yang  diterima  pada  tempat yang  dinilai  aman  dari
pencurian dan gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat.
Penyimpanan harus menjamin stabilitas dan keamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Metode  penyimpanan  dapat  dilakukan  berdasarkan  kelas  terapi,  bentuk  sediaan dan
alfabetis dengan menerapkan prinsip Firsf ln First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO)
disertai sistem informasi manajemen.
Untuk  meminimalisir  kesalahan  penyerahan  obat  direkomendasikan penyimpanan
berdasarkan kelas terapi yang dikombinasi dengan bentuk sediaan dan alfabetis.
Apoteker  harus  rnemperhatikan  obat-obat  yang  harus  disimpan  secara  khusus seperti  :
narkotika,  psikotropika, obat  yang  memerlukan  suhu  tertentu,  obat  yang mudah  terbakar,
sitostatik dan reagensia.
Melakukan  pengawasan  mutu  terhadap  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan yang  diterima
dan disimpan sehingga terjamin mutu, keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi dan alat
kesehatan
C. Pendistribusian
Pendistribusian adalah  kegiatan  menyalurkan/menyerahkan  sediaan  farmasi  dan  alat kesehatan
dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayananlpasien.
Sistem distribusi yang baik harus:
 menjamin kesinambungan penyaluranlpenyerahan
 mempertahankan mutu
 meminimalkan kehilangan, kerusakan dan kadaluarsa
 menjaga ketelitian pencatatan
 menggunakan  metode  distribusi  yang  efisien,  dengan  memperhatikan  peraturan
perundangan dan ketentuan lain yang berlaku.
 menggunakan sistem informasi manajemen.
D. Penghapusan dan Pemusnahan
Seciaan  Farmasi  yang  sudah  tidak  memenuhi  syarat  sesuai  standar  yang  ditetapkan harus
dimusnahkan.  Penghapusan  dan  Pemusnahan  sediaan  farmasi  yang  tidak dapat/boleh digunakan
harus dilaksanakan  dengan cara  yang baik  dan sesuai  dengan ketentuan peraturan  perundangan
yang  berlaku.  Prosedur  pemusnahan  obat hendaklah  dibuat  yang  mencakup  pencegahan
pencemaran  di  lingkungan  dan mencegah  jatuhnya  obat  tersebut  di  kalangan  orang  yang  tidak
berwenang. Sediaan farmasi yang akan dimusnahkan supaya disimpan terpisah dan dibuat  daftar
yang mencakup jumlah dan identitas produk
Penghapusan  dan  pemusnahan  obat  baik  yang  dilakukan  sendiri  maupun  oleh  pihak lain  harus
didokumentasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
E. Pengendalian
Pengendalian persediaan dimaksudkan untuk membantu pengelolaan perbekalan (supply) sediaan
farmasi  dan  alat  kesehatan  agar  mempunyai  persediaan  dalam  jenis dan  jumlah  yang  cukup
sekaligus menghindari kekosongan dan menumpuknya persediaan. Pengendalian persediaan yaitu
upaya  mempertahankan  tingkat persediaan  pada  suatu  tingkat  tertentu  dilakukan  dengan
mengendalikan arus barang yang masuk melalui pengaturan sistem pesanan/pengadaan (scheduled
inventory dan perpetual inventory), penyimpanan, dan pengeluaran untuk memastikan persediaan
efektif  dan  efisien  atau  tidak  terjadi  kelebihan  dan  kekuranganlkekosongan,  kerusakan,
kedaluwarsa, dan kehilangan serta pengembalian pesanan sediaan farmasi.
F. Penarikan kembali sediaan farmasi
Penarikan  kembali  (recall) dapat  dilakukan  atas  permintaan  produsen  atau  instruksi instansi
Pemerintah  yang  berwenang.  Tindakan  penarikan  kembali  hendaklah dilakukan  segera  setelah
diterima permintaanl instruksi untuk penarikan kembali. Untuk penarikan kembali sediaan farmasi
yang mengandung risiko besar terhadap kesehatan, hendaklah dilakukan penarikan sampai tingkat
konsumen.
Apabila ditemukan sediaan farmasi tidak memenuhi persyaratan, hendaklah disimpan terpisah dari
sediaan  farmasi  lain  dan  diberi  penandaan  tidak  untuk  dijual untuk menghindari  kekeliruan.
PeJaksanaan penarikan kembali agar didukung oleh system dokumentasi yang memadai.
G. Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dan pelaporan kegiatan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengendalian persediaan,
pengembalian, penghapusan dan pemusnahan  sediaan farmasi harus dilaksanakan sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
H. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring  dan  evaluasi  merupakan  tahapan  untuk  mengamati  dan  menilai keberhasilan  atau
kesesuaian  pelaksanaan  Cara  Pelayanan  Kefarmasian  Yang  Baik disuatu  pelayanan  kefarmasian.
Untuk evaluasi mutu proses pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, dapat diukur dengan
indikator  kepuasan  dan  keselamatan pasien/pelangganlpemangku  kepentingan  (stakeholders),
dimensi  waktu  (time delivery),  Standar  Prosedur  Operasional  serta  keberhasilan  pengendalian
perbekalan kesehatan dan sediaan farmasi.
19 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
BAB VI
PELAYANAN FARMASI KLINIK
Farmasi Klinik adalah pelayanan farmasi yang tenaga kefarmasian berinteraksi langsung dengan pasien
yang menggunakan obat untuk tercapainya tujuan terapi dan terjaminnya keamanan penggunaan obat
berdasarkan penerapan ilmu, teknologi dan fungsi dalam perawatan penderita dengan memperhatikan
preferensi pasien.
Pelayanan  farmasi  klinik  dapat  meliputi  pelayanan  resep  (dispensing),  pelayanan informasi  obat,
konsultasi informasi dan eduksai, pencatatan penggunaan obat, ldentifikasi, pemantauan dan pelaporan
reaksi  obat  yang  tidak  dikehendaki  (ROTD)  dan efek  samping  obat,  pemantauan  terapi  obat,
rondelvisite, evaluasi penggunaan obat, pelayanan farmasidi rumah dan pemantauan kadar obat dalam
darah
Pelayanan  farmasi  klinik  dilaksanakan  untuk  mencapai  penggunaan  obat  yang  rasional (pasien
menerima obat yang tepat: indikasi, kondisi pasien, bentuk sediaan, jumlah, dosis, frekuensi, lama dan
cara penggunaan;  terhindar  dari  interaksi  obat,  efek  samping dan  reaksi obat  yang  tidak  diharapkan;
harga terjangkau serta mendapat informasi yang tepat) serta menghargaan atas pilihan pasien dengan
tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup pasien.
Pelaksanaan kegiatan pelayanan farmasi klinik disesuaikan dengan sarana pelayanan kesehatan
Kegiatan pelayanan farmasi klinik meliputi:
A. Penetusuran Riwayat Penggunaan Obat dan Preferensi Pasien
Penelusuran riwayat penggunaan obat adalah proses untuk mendapatkan informasi spesifik pasien,
informasi mengenai seJuruh obaUsediaan farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan. Riwayat
pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik i pencatatan penggunaan obat
pasien
Tujuan:
a. Membandingkan  riwayat  penggunaan  obat  dengan  data  rekam medik/pencatatan
penggunaan obat untuk mengetahui kemungkinan perbedaan informasi penggunaan obat
b. Melakukan verifikasi  riwayat penggunaan obat yang diberikan  oleh tenaga kesehatan  lain
dan memberikan informasitambahan jika diperlukan.
c. Mendokumentasikan  adanya  alergi,  efek  samping  obat  dan  reaksi  obat  yang tidak
dikehendaki (ROTD)
d. Mengidentifikasi kesesuaian indikasi obat, bentuk sediaan, dosis, dan frekuensi penggunaan
e. Mengidentifikasi potensi teriadinya interaksi obat
f. Melakukan penilaian terhadap kepatuhan pasien dalam menggunakan obat
g. Melakukan penilaian rasionalitas obat yang diresepkan
h. Menanyakan  harapan  dan  tanggapan  pasien  tentang  pengobatan  dan  penyakit atau
gangguan Yang dialami.
i. Melakukan penilaian terhadap pemahaman pasien terhadap obat yang digunakan
j. Melakukan penilaian adanya kemungkinan penyalahgunaan obat
20 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
k. Melakukan penilaian terhadap teknik penggunaan obat
l. Memeriksa adanya kebutuhan pasien terhadap obat dan alat bantu kepatuhan minum obal
(concordance aids)
m. Mendokumentasikan obat yang digunakan pasien sendiri tanpa sepengetahuan dokter
n. Mengidentifikasi  terapi  lain, misalnya suplemen, dan pengobatan alternatif yang mungkin
digunakan oleh Pasien
Kegiatan :
a. Pencatan informasi spesifik pasien
b. Penelusuran riwayat penggunaan obat kepada pasien/keluarganya, daftar penggunaan obat
dan rekam medik, data pemeriksaan laboratorium serta informasi hasil pemeriksaan fisik
c. Melakukan penilaian terhadap pengaturan penggunaan obat pasien.
lnformasiyang harus didapatkan :
a. Nama pasien, alamat, usia, jenis kelamin, pekerjaan, berat badan, tinggi badan, keyakinan,
tanggapan, harapan dan keluhan
b. Nama  obat  (termasuk  obat  non  resep),  dosis,  bentuk  sediaan,  frekuensi penggunaan,
indikasi  dan  lama penggunaan obat,  data  hasil  pemeriksaan laboratorium, dan  data  hasil
pemeriksaan fisik pasien,
c. lnformasi reaksi obat yang tidak dikehendaki termasuk riwayat alergi
d. Kepatuhan terhadap regimen penggunaan obat (jumlah obat yang tersisa)
B. Skrining Resep
1. Pengkajian dan Pelayanan Resep
Pelayanan resep dimulai  dari  penerimaan,  pemeriksaan  ketersediaan, pengkajian  resep,
penyiapan  perbekalan  farmasi  termasuk  peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan  disertai
pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep, dilakukan upaya pencegahan
terjadinya  kesalahan  pemberian obat  (medication  error)  dengan  melaksanakan  aktivitas
sesuai standar prosedur operasional dan melakukan dokumentasi aktivitas.
Tujuan :  Untuk  menganalisa  adanya  masalah  terkait  obat;  bila  ditemukan masalah  terkait
obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep.
Kegiatan :  Apoteker  harus  melakukan  pengkajian  resep  sesuai  persyaratan administrasi,
persyaratan farmaseutik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat
jalan.
Persyaratan administrasi meliputi :
 Narna, umur, jenis kelamin dan berat badan serta tinggi badan pasien
 Nama, nomor ijin praktek, alamat dan paraf dokter
 Tanggal resep
 Ruangan/unit asal resep
21 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
Persyaratan farmaseutik meliputi :
 Nama obat, bentuk, dan kekuatan sediaan
 Dosis dan Jumlah obat
 Stabilitas
 Aturan, dan cara penggunaan
Persyaratan klinis meliputi :
 Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat
 Tidak didapatkan duplikasi pengobatan
 Tidak  munculnya  alergi,  efek  samping,  dan  reaksi  obat  yang  tidak dikehendaki
(ROTD)
 Obat yang diberikan tidak kontraindikasi
 Tidak dijumpai interaksi obat yang berisiko
2. Dispensing Sediaan Khusus
Dispensing  sediaan  khusus  steril  harus  dilakukan  di  instalasi  farmasi  rumah sakit  dengan
teknik  aseptik untuk  menjamin sterilitas  dan stabilitas  produk dan melindungi petugas dari
paparan zal berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat.
Tujuan .
a. Menjamin sterilitas dan stabilitas sediaan farmasi
b. Melindungi petugas dari paparan zat berbahaya
c. Menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat.
3. Pencampuran Obat Suntik
Melakukan pencampuran obat steril sesuai kebutuhan pasien yang menjamin kompatibilitas,
dan stabilitas obat maupun wadah sesuai dengan dosis yang ditetapkan.
Kegiatan :
a. Mencampur sediaan intravena kedalam cairan infus
b. Melarutkan sediaan intravena dalam bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai
c. Mengemas menjadi sediaan siap pakai
d. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil kerja yang telah dilakukan
Faktor yang perlu diperhatikan :
a. Ruangan khusus
b. Lemari pencampuran (Biological Safety Cabinet)
c. HEPA Filter
4. Penyiapan Nutrisi Parenteral
Merupakan  kegiatan  pencampuran  nutrisi  parenteral  yang  dilakukan  oleh  tenaga yang
terlatih secara aseptis  sesuai kebutuhan pasien dengan menjaga stabilitas sediaan, formula
standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai.
22 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
Kegiatan:
a. Mencampur  sediaan  karbohidrat,  protein,  lipid,  vitamin,  mineral  untuk kebutuhan
perorangan.
b. Mengemas ke dalam kantong khusus untuk nutrisi
c. Melakukan pemeriksaan terhadap hasitkerla yang telah dilakukan
Faktor yang pedu diperhatikan :
a. Tim yang terdiri dari dokter, apoteker, perawat, ahli gizi.
b. Sarana dan prasarana
c. Ruangan khusus
b. Lemari pencampuran (Biological Safety Cabinet)
c. Kantong khusus untuk nutrisi parenteral
5. Penanganan Sediaan Sitotoksik
Merupakan  penanganan  obat  kanker  secara  aseptis  dalam  kemasan  siap  pakai sesuai
kebutuhan  pasien  oleh  tenaga  farmasi  yang  terlatih dengan pengendalian pada  keamanan
terhadap  tingkungan,  petugas  maupun  sediaan obat  dari  efek  toksik  dan  kontaminasi,
dengan menggunakan alat pelindung diri, mengamankan pada saat pencampuran, distribusi,
maupun proses pemberian kepada pasien sampai pembuangan limbahnya.
Secara  operasional  dalam  mempersiapkan  dan  melakukan  harus  sesuai prosedur  yang
ditetapkan dengan alat pelindung diri yang memadai.
Kegiatan :
a. Melakukan perhitungan dosis secara akurat
b. Melarutkan sediaan obat kanker dengan pelarut yang sesuai
c. Mencampur sediaan obat kanker sesuai dengan protokol pengobatan
d. Mengemas dalam kemasan tertentu
e. Membuang limbah sesuai prosedur yang berlaku
Faktor yang Perlu diPerhatikan :
a. Ruangan khusus yang dirancang dengan kondisiyang sesuai
b. Lemari pencampuran (Biological Safety Cabinet)
c. HEPA filter
d. Alat Pelindung Diri
e. Sumber Daya Manusia yang terlatih
f. Cara Pemberian obat kanker
C. Penyerahan
Penyerahan  meliputi  kegiatan  pengecekan  kesesuian  nomor  resep,  nama  pasien, umur,  alamat
serta  nama,  dosis,  jumlah,  aturan  pakai,  bentuk  sediaan  farmasi  yang akan  diserahkan  kepada
pasien atau keluarga dengan nomor resep, nama pasien, Lrmur, alamat serta nama. dosis. jumlah.
aturan pakai.  bentuk  sediaan farmasi yang tertuiis  di lembar resep atau  kondisi  gangguan pasien
dan pemberian konsultasi, informasi dan edukasi (KlE) obat kepada pasien.
23 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
D. Konsultasi Informasi dan Edukasi (KIE)
KIE  adalah  suatu  proses  diskusi  antara  apoteker  dengan  pasien/keluarga  pasien  yang dilakukan
secara  sistematis  untuk  memberikan  kesempatan  kepada  pasien/keluarga pasien
mengeksplorasikan  diri  dan membantu meningkatkan  pengetahuan, pemahaman, dan  kesadaran
sehingga pasien/keluarga pasien memperoleh keyakinan akan kemampuannya dalam penggunaan
obat yang benar termasuk swamedikasl.
Tujuan  umum  KIE  adalah  meningkatkan  keberhasilan  terapi,  memaksimalkan  efek terapi,
meminimalkan  risiko  efek  samping,  meningkatkan  cost  effecfiveness  dan menghormati  pilihan
pasien dalam menjalankan terapi.
Tujuan khusus
a. Meningkatkan hubungan kepercayaan antara apoteker dan pasien
b. Menunjukkan perhatian serta kepedulian terhadap pasien
c. Membantu pasien untuk mengatur dan terbiasa dengan obat
d. Membantu  pasien  untuk  mengatur  dan  menyesuaikan  penggunaan  obat  dengan
penyakitnya
e. Meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan
f. Mencegah atau meminimalkan masalah terkait obat
g. Meningkatkan kemampuan pasien memecahkan masalahnya dalam hal terapi
h. Mengerti permasalahan dalam pengambilan keputusan
i. Membimbing  dan  mendidik  pasien  dalam  penggunaan  obat  sehingga  dapat mencapai
tujuan pengobatan dan meningkatkan mutu pengobatan pasien
Kegiatan:
a. Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien
b. Mengidentifikasi tingkat pemahaman pasien tentang penggunaan obat melalui Three Prime
Queslions
1. Apakah yang disampaikan dokter tentang obat Anda?;
2. Apakah dokter menjelaskan tentang cara pemakaian obat Anda?;
3. Apakah dokter menjelaskan tentang hasil yang diharapkan setelah Anda menerima
terapi obat tersebut?
c. Menggali  informasi  lebih  lanjut  dengan  memberi  kesempatan  kepada  pasien untuk
mengeksplorasi masalah penggunaan obat.
d. Memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalahpengunaan obat.
e. Melakukan verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien.
f. Dokumentasi
24 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
Faktor yang perlu diPerhatikan :
a. Kriteria Pasien :
 Pasien  kondisi  khusus  (pediatri, geriatri, gangguan fungsi hati dan/atau ginjal, ibu hamil
dan menyusui)
 Pasien dengan terapijangka pan.lang/penyakit kronis (TB, DM, epilepsi, dll)
 Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus (penggunaan kortiksteroid dengan
tappering down/of)
 Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, phenytoin)
 Pasien yang menggunakan banyak obat (polifarmasi)
 Pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah
b. Sarana dan Prasarana
 Ruangan atau temPat konseling
 Alat bantu konseling (Kartu pasien/catatan konseling)
E. Pemantauan
1. Pemantauan TeraPi Obat (PTO)
pemantauan  Terapi  Obat  (PIO)  adatah  suatu  proses  yang  mencakup  kegiatan untuk
memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien.
Tujuan pemantauan  terapi  obat adalah meningkatkan  efektivitas  terapi dan meminimalkan
risiko ROTD
Kegiatan :
a. Pengkajian  pemilihan obat,  dosis,  cara pemberian  obat,  respons terapi, reaksi obat
yang tidak dikehendaki (ROID)
b. Pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat.
c. Pemantauan efektivitas dan efek samping terapi obat
Tahapan Pemantauan TeraPi Obat:
a. Pengumpulan data pasien
b. ldentifikasi masalah terkait obat
c. Rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat
d. Pemantauan
e. Tindak lanjut
Faktor yang harus diperhatikan :
a. Kemampuan penelusuran informasi dan penilaian kritis bukti terkini dan terpercaya
b. Kerahasiaan informasi
c. Kerjasama dengan tim kesehatan lain (dokter dan perawat)
25 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
2. Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah (PKOD)
Melakukan  interpretasi hasil  pemeriksaan  kadar obat  tertentu atas  permintaan dari dokter
yang  merawat  karena  indeks  terapi  yang  sempit  atau  atas  usulan  dari apoteker  kepada
dokter.
Tujuan :
a. Mengetahui kadar obat dalam darah
b. Memberikan rekomendasi kepada dokter yang merawat
Kegiatan :
a. Memisahkan serum dan plasma darah
b. Memeriksa kadar obat yang terdapat dalarn plasma dengan menggunakan alat TDM
c. Membuat rekomendasi kepada dokter berdasarkan hasil pemeriksaan
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan :
a. Alat / instrumen untuk mengukur kadar obal (Therapeutic Drug Monitoring)
b. Reagen sesuai obat yang diperiksa.
F. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) dan Reaksi Obat Tidak Diharapkan (ROTD)
Monitoring  Efek  Samping  Obat  (MESO)  merupakan  kegiatan  pemantauan  setiap respons  tubuh
yang tidak dikehendaki terhadap obat yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia
untuk  tujuan  profilaksis,  diagnosis,  dan  terapi.  ASHP mendefinisikan  efek  samping  (side effect)
sebagai  reaksi  yang  dapat  diperkirakan frekuensinya  dan  suatu  efek  yang  intensitas  maupun
kejadiannya terkait dengan besarnya dosis yang digunakan: mengakibatkan sedikit atau  tidak ada
perubahan terapi  pada  pasien  (misalnya,  efek  mengantuk  atau  mulut  kering  pada  penggunaan
antihistamin;  efek  mual  pada  penggunaan  obat  kanker).  ASHP  mendefinisikan  reaksl obat  yang
tidak  diharapkan  (ROTD)  (ADR, adverse drug reactions)  sebagai  respons yang  tidak  dapat
diperkirakan.  yang  tidak  dikehendaki.  atau  respons  yang  berlebihan akibat  penggunaan  obat
sehingga muncul reaksi alergi atau reaksi idiosinkrasi.
Tuluan :
a. Menemukan  ESO  atau  ROTD  sedini  mungkin  terutama  yang  berat,  tidak dikenal.  cian
frekuensinya jarang.
b. Menentukan frekuensi dan insidensi ESO atau ROTD yang sudah dikenal dan yang baru saja
ditemukan.
c. Mengenal semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan/mempengaruhi angka kejadian
dan hebatnya ESO atau ROTD.
d. Meminimalkan risiko kejadian ESO atau ROTD.
e. Mencegah terulangnya kejadian ESO atau ROTD.
26 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
Kegiatan pemantauan dan pelaporan
a. Mendeteksi adanya kejadian ESO atau ROTD
b. Mengidentifikasi obat dan pasien yang mempunyai risiko tinggi mengalami ESO atau ROTD
c. Mengevaluasi laporan ESO dengan algoritme Naranjo
d. Mendiskusikan dan mendokumentasikan ESO atau ROTD di Komiie/Sub Komite Farmasi dan
Terapi.
e. Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional.
Faktor yang perlu diperhatikan :
a. Kerjasama dengan Komite Farmasi dan Terapi dan tenaga kesehatan di ruang rawat/bangsal
b. Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat
G. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur
dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif.
Tujuan :
a. Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat.
b. Membandingkan pola penggunaan obat pada periode waktu tertentu.
c. Memberikan masukan untuk perbaikan penggunaan obat,
d. Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat,
Kegiatan praktek EPO
a. Mengevaluasi pengggunaan obat secara kualitatif (algoritme Gyssen)
b. Mengevaluasi pengggunaan obat secara kuantitalif (metode ATC/DDD).
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan :
a. lndikator peresepan
b. lndikator pelayanan
c. lndikator fasilitas
H. Ronde (Visite)
Ronde/Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan apoteker secara
mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung,
dan  mengkaji  masalah  terkait  obat,  memantau  terapi obat,  memantau  kemungkinan  munculnya
efek samping obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki, meningkatkan terapi obat yang rasional,
dan menyajikan informasi obat kepada dokter, pasien,  serta profesional kesehatan  lainnya untuk
memastikan bahwa  pengobatan  berlangsung  sesuai  dengan  perencanaan  terapi  dan  menjamin
keselamatan pasien.
Visite juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar rumah sakit atas permintaan pasien yang
biasa disebut dengan Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmaceutical Care)
Sebelum  melakukan  kegiatan  visite  apoteker  harus  mempersiapkan  diri  dengan mengumpulkan
informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi obat dari rekam medis atau sumber lain.
27 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
BAB VII
DOKUMENTASI
A. Pengertian Dokumentasi :
Secara harfiah yang disebut Dokumen adalah officiat printed paper (kertas resmi yang tertulis) yang
berisi  informasi.  Sedangkan  Dokumentasi  adalah  penggunaan  dokumen untuk  membuktikan
sesuatu.
Dokumentasi adalah bagian dari sistem informasi manajemen yang meliputi :
- Panduan ( Pedoman) mutu
- Standar Prosedur Operasional (SPO)
- lnstruksi kerja, protokol kerja
- Catatan, laporan, label / penandaan, dsb.
Ketentuan Umum Dokumen :
a. Dirancang dan dibuat dengan teliti, agar dapat digunakan dengan mudah, benar dan efektif
b. Mencatat  kegiatan  di  bidang  pelayanan  kefarmasian,  distribusi,  pengawasan  mutu,
pemeliharaan peralaian, penyimpanan dan hal-hat spesifik lainnya
c. Mencakup data penting, tetapi tidak berlebihan dan dijaga agar tetap aktual
d. Setiap  perubahan  harus  disahkan  dan  diberi  kemungkinan  peninjauan  secara berkala
maupun perbaikan bila diperlukan
e. Hendaknya ada suatu sistem untuk menghindarkan terjadinya penggunaan dokumen yang
sudah tidak berlaku
f. Apabila ada kekeliruan dilakukan koreksi, tetapi tulisan semula hendaklah dapat ditelusuri
kembali. Setiap koreksi harus disetujui penanggungjawab
Standar Prosedur Operasional hendaknya dibuat oleh orang yang kompeten dan memahami secara
rinci dan jelas hal-hal teknis yang berkaitan dengan suatu proses pelaksanaan layanan kefarmasian,
yang selanjutnya ditandatangani dan dilegalisasi oleh penanggungjawab.
B. Tujuan Dan Manfaat Dokumentasi
Tujuan :
1. Merupakan bukti yang dapat dipercaya terhadap pemenuhan GPP
2. Sebagai dokumentasi catatan mutu terhadap semua  aspek pelayanan, pengawasan  mutu
dan jaminan mutu.
3. Dokumentasi tertulis yang jelas mencegah terjadinya kesalahan
4. Menyediakan jaminan bahwa aktivitas yang berhubungan dengan mutu telah dilaksanakan
secara tepat sesuai dengan prosedur yang telah direncanakan dan disetujui.
5. Karyawan mengetahui apa yang harus dilakukan
6. Tanggung jawab dan wewenang diidentifikasi
7. Format untuk dasar perbaikan
28 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
Manfaat :
Manfaat  dokumentasi  adalah  disamping  untuk  tertib  administrasi  juga  untuk memudahkan
penelusuran  bila  diperlukan  baik  dalam  berbagai  aspek  seperti  legalitas, keuangan,
pendidikan/penelitian dan sebagainya.
Standar  Prosedur  Operasional  hendaknya  dibuat  berdasarkan  "Standar  Prosedur Operasional
Pembuatan Standar Prosedur Operasional" dari  Quality System  yang di dalamnya  mencakup cara
pembuatan Standar Prosedur Operasional yang baik dan konsisten untuk semua Standar Prosedur
Operasional yang akan dibuat, dan didalamnya memuat antara lain :
1. Judul Standar Prosedur Operasional;
2. Nomor;
3. Dokumen;
4. Revisi;
5. Jumlah halaman;
6. Dokumen acuan;
7. Nama dan tanda tangan pembuat Standar Prosedur Operasional;
8. Nama dan tanda tangan penanggung jawab yang mengesahkan;
 Bila berkaitan dengan pelayanan kefarmasian maka yang menyusun adalah Apoteker
Pendamping atau Tenaga Teknis Kefarmasian dan disetujui oleh Apoteker
Penanggung Jawab (dua kolom)
 Bila berkaitan dengan pembersihan maka yang menyusun adalah petugas, diperiksa
oleh Apoteker Pendamping atau Tenaga Teknis Kefarmasian dan disetujui oleh
Apoteker Penanggung Jawab (tiga kolom)
9. Uraian suatu proses pelayanan kefarmasian yang dibuat secara jelas dan rinci
a. Tujuan
b. Ruang lingkup
c. Prosedur
Apoteker harus menyediakan dokumen Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik, sumber
informasi  yang  ditetapkan  oleh  ketentuan  peraturan  perundangan  yang cerlaku,  dan  standar
prosedur operasional.
Apoteker  harus  menjamin  pendokumentasian  dan  dokumentasi  seluruh  aktivitas Petayanan
Kefarmasian yang dilaksanakan.
Apoteker harus menyediakan dokumen yang dibutuhkan, antara lain :
 Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik,
 Sumber informasi yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku,
 Patient Medication Record (PMR),
 Monitoring Efek Samping Obat (MESO).
 Standar Prosedur Operasional (SPO).
 :
…………………………….
1. Pemusnahan Resep
2. Pemusnahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
3. Penimbangan Bahan Baku
4. Produksi Skala Kecil
5. Pengaturan Suhu Ruangan
6. Penggunaan Baju Kerja
7. Cara Pembuatan SPO
33 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
Contoh Format SPO 1
Jenis Sarana Pelayanan
………………………….. STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
………………………………………………….
Halaman 1 dari 1
Nomor :
………………………
Tanggal berlaku :
………………………
1. TUJUAN
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
2. PENANGGUNG JAWAB
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
3. PROSEDUR
3.1. …………………………………………………………………………………………………………………………………………….
3.2. …………………………………………………………………………………………………………………………………………….
3.3. …………………………………………………………………………………………………………………………………………….
3.4. …………………………………………………………………………………………………………………………………………….
3.5. …………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh : Disetujui oleh :
Nama Lengkap Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian Apoteker
Penanggungjawab
34 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
Contoh Format SPO 2
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
NO. SPO :
……………………………..
APOTEK / KLINIK Halaman 1 dari 1
………………………………………………….
No. Revisi
……………………..........
Disetujui oleh :
…………………………….
Tanggal Revisi
………………………………
Mulai Berlaku :
TANGGUNG JAWAB
 …………………………………………………………………………………………………………………………………………
 ………………………………………………………………………………………………………………………………………..
 …………………………………………………………………………………………………………………………………………
LATAR BELAKANG
Maksud
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Tujuan
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
PROSEDUR
1. …………………………………………………………………………………………………………………………………………….
2. …………………………………………………………………………………………………………………………………………….
3. …………………………………………………………………………………………………………………………………………….
4. …………………………………………………………………………………………………………………………………………….
5. …………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Catatan/Note :
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Nama Lengkap Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian
35 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
Cara Pembuatan SPO
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 2
CARA PEMBUATAN STANDAR
No. Revisi PROSEDUR OPERASIONAL
-
Nomor :
0 - 00
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan StandarProsedur Operasional (SPO) dan cara
merevisinya.
2. PENANGGUNGJAWAB
Penanggung Jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar prosedur Operasional adalah
Apoteker Penanggung Jawab
3. PROSEDUR
3.1. SPO hendaknya ditulis  dengan  kalimat  aktif  dan  sesingkat  mungkin dengan  kata  yang jelas
dan tegas.
3.2. SPO hendaknya dimulai dengan bagian-bagian sebagai berikut:
a. Suatu  pengantar  yang  berisi  antara  lain  nomor  dan  tanqgal  diterbitkannya SPO,  atau
nomor  pengganti  sPo  lama,  judul,  nomor  halaman,  penyusun,  yang  menyetujui  dan
tanggal revisi SPO.
b. Keterangan mengenai tujuan SPO
c. Paragraf  standar,  yang  dimaksudkan  untuk  menekankan  pada  pemakai  dokumen
tersebut  bahwa  mereka  bertanggungjawab  untuk  memahami  isinya  dan  untuk
memberitahukan  tiap  masalah  yang  mungkin  timbul  dalam  pelaksanaan  antara
lain:setiap kesalahan atau hal yang tidak konsisten yang terdapat dalam SPO.
Contoh:
Bila  ada  sesuatu  dalam  SPO  ini  yang  tidak  dimengerti  atau  tidak  dapat  ditetapkan  sesuai
dengan yang  tertulis, segera beritahukan kepada supervisor. Suatu  instruksi yang jelas dan
tepat tentang bagaimana melakukan operasional yang dimaksud..
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Aping / TTK
Paraf
Apoteker Penanggungjawab
36 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 2 dari 2
CARA PEMBUATAN STANDAR
No. Revisi PROSEDUR OPERASIONAL
-
Nomor :
0 - 00
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
Lanjutan :
3.3. Dalam  kondisi  tertentu ada  baiknya  untuk  menyebutkan penanggung  jawab bagi  prosedur
tertentu  suatu  kolom terpisah  di bagian  kanan pada teks  dokumen. Hal  ini  memungkinkan
pemberian  tanggung  jawab  secara  lebih  spesifik  dari  pada yang  tersebut  dalam pengantar
umum:
3.4. Nama  dan  tanda  tangan  penanggung  jawab  yang  mengesahkan  :  Bila  berkaitan  dengan
pelayanan  kefarmasian  maka  yang  menyusun  adalah  Apoteker  Pendamping  atau  Tenaga
Teknis Kefarmasian dan disetujui oleh Apoteker Penanggung Jawab (dua kolom), sedangkan
bila  berkaitan  dengan  pembersihan  maka  yang  menyusun  adalah  petugas,  diperiksa  oleh
Apoteker  Pendamping  atau  Tenaga  Teknis  Kefarmasian  dan  disetujui  oleh  Apoteker
Penanggung Jawab (tiga kolom)
4. PENOMORAN
Contoh Penomoran SPO :
100 - 199 : SPO Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
200 - 299 : SPO Pelayanan Kefarmasian
300 - 399 : SPO Higiene dan Sanitasi
440 - 499 : SPO Tata Kelola Administrasi
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Aping / TTK
Paraf
Apoteker Penanggungjawab
37 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
A. SPO Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
1. Perencanaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PERENCANAAN SEDIAAN FARMASI DAN
No. Revisi ALAT KESEHATAN
-
Nomor :
A - 01
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan dan pengawasan kegiatan perencanaan sediaan farmasi dan
alat  kesehatan  sehingga  mendapatkan  jumlah  dan  jenis  yang  sesuai  dengan  kebutuhan  dan
menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan di sarana pelayanan.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
3.5. Melakukan review terhadap  : pola penyakit, kemampuan daya masyarakat serta kebiasaan
masyarakat setempat.
3.6. Melakukan kompilasi penggunaan obat setiap bulan
3.7. Melakukan analisa untuk menetapkan prioritas dan jumlah sediaan yang akan diadakan
3.8. Melakukan  monitoring  distributor  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan  untuk  menjamin
keabsahan  distributor  dan  menjamin  bahwa  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan  yang
diadakan memenuhi persyaratan mutu.
3.9. Menyusun  prakiraan  perencanaan  kebutuhan  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan  dan
prakiraan  pembelian  ke  masing-masing  distributor  serta  frekuensi  pengadaan  sediaan
farmasi dan alat kesehatan.
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Nurvianti / TTK
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
38 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
2. Pengadaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam Apotek
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PENGADAAN SEDIAAN FARMASI DAN
No. Revisi ALAT KESEHATAN DALAM APOTEK
-
Nomor :
A - 02
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pengadaan sediaan farmasi dan
alat  kesehatan  sehingga  mendapatkan    jumlah  dan  jenis  yang  sesuai  kebutuhan  dan  menjamin
ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan di sarana pelayanan.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
3.1. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diadakan harus telah memiliki izin edar atau nomor
registrasi.
3.2. Mencatat sediaan farmasi dan alat kesehatan yang sisa persediaannya sudah sampai jumtah
persediaan pada TITIK PESAN'
3.3. Dalam  menetapkan  jenis  dan  jumlah  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan  selalu  dengan
pertimbangan  penggunaan  obat,  harga  dan  ketersediaan  anggaran  atau  dengan
menggunakan analisa Pareto-ABC atau analisa EOQ-ABC
3.4. Membuat Surat Pesanan minimal rangkap 2 (dua) kepada masing-masing distributor dengan
jenis dan jumlah sediaan farmasi dan alat kesehatan didasarkan pada data perencanaan yang
telah dibuat dan data monitoring/seleksi distributor'.
3.5. Surat Pesanan harus ditanda tangan oleh Apoteker Pengelola Apotek.
3.6. Untuk pesanan Narkotika menggunakan form khusus Surat Pesanan Narkotika.
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Nurvianti / TTK
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
39 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
3. Pengadaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan antar Apotek
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PERENCANAAN SEDIAAN FARMASI
DAN ALAT KESEHATAN ANTAR
SARANA PELAYANAN KESEHATAN
No. Revisi
-
Nomor :
A - 03
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pengadaan sediaan farmasi dan
alat kesehatan  sehingga  mendapatkan  jumlah  dan  jenis  yang  sesuai  kebutuhan  dan  menjamin
ketersedraan  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan  di  sarana  pelayanan  melalui  pengadaan  antar
Apotek.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
3.1. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diadakan harus telah memiliki izin edar atau nomor
registrasi.
3.2. Mencatat sediaan farmasi dan alat kesehatan yang sisa persediaannya kosong.
3.3. Membuat  Surat  Pesanan  minimal  rangkap  2  (dua)  kepada  Apotek  lain  dengan  jenis  dan
jumlah sediaan farmasidan alat kesehatan yang mengalami kekosongan persediaan.
3.4. Surat Pesanan harus ditanda tangan oleh Apoteker Pengelola Apotek.
3.5. Apotek  yang  melayani  permintaan  obat  dari  Apotek  lain  membuat  faktur  sebagai  bukti
pembelian obat.
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Nurvianti / TTK
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
40 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
4. Penerimaan Sediaan Farmasidan Alat Kesehatan
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PENERIMAAN SEDIAAN FARMASI
No. Revisi DAN ALAT KESEHATAN
-
Nomor :
A - 04
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan dan pengawasan penerimaan sediaan farmasi dan alat
kesehatan.
2. PENANGGUNGJAWAB
Kepala Gudang/Personil yang ditunjuk bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan
penerimaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
3. PROSEDUR
3.1. Memeriksa legalitas faktur dan surat jalan. Antara lain mencakup: identitas apotek pemesan
dan identitas distributor..
3.2. Mencocokkan faktur dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diterima. Mencakup:
kesesuaian  nama  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan,  jumlah,  kebenaran harga,  keutuhan
kemasan, kebenaran label, tanggal kadaluwarsa. Apabila sudah sesuai, baru disimpan.
3.3. Memberi paraf dan stempel pada faktur penerimaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
3.4. Menginformasikan  kepada  distributor  apabila  terjadi  ketidaksesuaian  agar  dilakukan
perbaikan.
3.5. Mencatat jumlah, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa sediaan farmasi dan alat kesehatan
di dalam kartu slok..
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Nurvianti / TTK
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
41 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
5. Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PENYIMPANAN  SEDIAAN FARMASI
No. Revisi DAN ALAT KESEHATAN
-
Nomor :
A - 05
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan dan pengawasan penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
2. PENANGGUNGJAWAB
Kepala Gudang/Personil yang ditunjuk bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan penyimpanan
sediaan farmasi dan alat kesehatan.
3. PROSEDUR
3.1. Mencatat jumlah, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa  sediaan farmasi dan alat  kesehatan di dalam
kartu stok
3.2. Menyimpan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diterima pada rak yang sesuai berdasarkan aspek
farmakologi, bentuk sediaan, secara alphabetis atau, penyimpanan  khusus dll..
3.3. Setiap penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus mengikuti prinsip FIFO (First In First Out
= pertama  masuk-pertama keluar) dan FEFO (Firs[ Expired First Out = pertama  kadaluwarsa-pertama 
keluar); dan harus dicatat di dalam kartu persediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan..
3.4. Memasukkan  bahan  baku obat  ke dalam  wadah yang  sesuai,  memberi  etiket  yang    memuat  nama
obat, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa..
3.5. Menyimpan bahan obat pada kondisi yang sesuai, layak dan mampu menjamin mutu dan stabilitasnya
pada rak secara alfabetis.
3.6. Mengisi kartu stok setiap penambahan dan pengambilan.
3.7. Menjumlahkan setiap penerimaan dan pengeluaran sediaan farmasi  dan alat kesehatan  pada kartu
stok  dan  memberi  garis  dengan  warna  merah  di  bawah  jumlah  penerimaan  dan  pengeluaran  dan
dibubuhi paraf petugas di setiap akhir bulan.
3.8. Menghindari menyimpan sediaan farmasi dengan kekuatan yang berbeda dalam satu wadah
3.9. Menyediakan  tempat  khusus  di  luar  ruang  peracikan  untuk  menyimpan  komoditi  yang  rusak,
kadaluwarsa.
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Nurvianti / TTK
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
42 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
6. Pemindahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PEMINDAHAN  SEDIAAN FARMASI
No. Revisi DAN ALAT KESEHATAN
-
Nomor :
A - 06
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur  ini  dibuat  untuk  meminimalkan  kesalahan  pengambilan  dan  mempercepat    proses 
penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker/ tenaga teknis kefarmasian.
3. PROSEDUR
3.1. Memastikan  sediaan  yang  diambil  dari  tempat  persediaan benar  dan  sesuai  dengan  resep
yang diterima
3.2. Memeriksa dengan teliti label sediaan seperti Nomor Batch dan tanggal kadaluwarsa
3.3. Memindahkan  sediaan  farmasi  dilakukan  secara  FIFO  (First  In  First  Out  =  pertama  masuk-
pertama keluar) atau FEFO (First Expired First Out = pertama kadaluwarsa-peftama keluar)
3.4. Memastikan  bahwa  bagian  strip  yang  terpotong memuat  no  batch  dan  tanggal  daluwarsa
pada saat memotong strip.
Note
- Hati-hati saat memotong strip, karena terlebihan memotong dapat berakibat strip bocor.
- Jangan menyimpan sediaan farmasi dalam satu wadah dengan kekuatan yang berbeda
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Nurvianti / TTK
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
43 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
7. Pemeriksaan Tanggal Kadaluwarsa
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PEMERIKSAAN TANGGAL 
No. Revisi KADALUWARSA
-
Nomor :
A - 07
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur  ini  dibuat  untuk  melakukan  kegiatan  pemeriksaan  tanggal  kadaluwarsa  untuk  menghindari
pemakaian obat yang tidak terjamin mutu, stabilitas, potensi dan keamanannya.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
3.1. Melakukan pemeriksaan tanggal kadaluwarsa secara berkala (1, 2 atau 3 bulan sekali)
3.2. Melakukan pemeriksaan tanggal kadaluwarsa melalui 2 (dua) cara yaitu :.
 Melakukan pemeriksaan secara berkala untuk masing-masing obat
 Melakukan pemeriksaan pada saat pengambilan obat pada tahapan penyiapan obat
3.3. Pemeriksaan tanggal kadaluwarsa secara berkala :
 Menetapkan  petugas  yang  ditunjuk  bertanggungjawab  terhadap  pemeriksaan  tanggal
kadaluwarsa
 Melakukan pemeriksaan  tanggal kadaluwarsa untuk masing-masing obat pada satu bagian  dari
rak
 Untuk obat yang mendekati tanggat kadaluwarsa (1 - 3 bulan sebelumnya) beri perhatian khusus
agar  didistribusikan  sebelum  tanggal  kadaluwarsa.  Atau  mengembalikan  (retur)  obat  kepada
distributor sesuai dengan persyaratan yang disepakati
 Menyisihkan obat yang  telah kadaluwarsa dan simpan ditempat  tersendiri dengan diberi  label/
tulisan OBAT KADALUWARSA
 Melakukan prosedur di atas kembali untuk bagian rak yang lain
 Mencatat hasil pemeriksaan tanggal kadaluwarsa pada buku tersendiri
3.4. Pemeriksaan tanggal kadaluwarsa pada saat pengambilan obat.
 Pada  saat  mengambil  obat  untuk  pelayanan  harus  selalu  melakukan  pemeriksaan  tanggal
kadaluwarsa.
 Sisihkan obat yang telah kadaluwarsa dan simpan ditempat tersendiri dengan diberi label/tulisan
: OBAT KADALUWARSA.
 Mencatat hasil pemeriksaan tanggal kadaluwarsa pada buku tersendiri
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Nurvianti / TTK
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
44 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
8. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang telah Kadaluwarsa
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI
DAN ALAT KESEHATAN YANG TELAH  
KADALUWARSA
No. Revisi
-
Nomor :
A - 08
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk melakukan kegiatan pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang
telah kadaluwarsa.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
3.1. Menyediakan  tempat  khusus  untuk  menyimpan  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan  yang
telah kadaluwarsa
3.2. Tempat khusus penyimpanan komoditi harus terpisah dari ruang peracikan.
3.3. Memberi label KOMODITI KADALUWARSA DILARANG DUUAL pada tempat khusus
3.4. Menunjuk petugas yang bertanggungjawab mengelola komoditi ini.
3.5. Sebelum memasukkan komoditi yang telah kadaluwarsa pada tempat khusus terlebih dahulu
dicatat dalam buku
3.6. Melakukan pemusnahan komoditi sesuaitata cara yang berlaku
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Nurvianti / TTK
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
45 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
9. Pelayanan Obat Permintaan Bidan
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PELAYANAN OBAT PERMINTAAN
No. Revisi BIDAN
-
Nomor :
A - 09
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur  ini  dibuat untuk  pelaksanaan pelayanan  terhadap  permintaan  tertulis  dari  bidan  untuk
obat-obat tertentu.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. RUANG LINGKUP
Obat yang dapat diberikan berupa :
 Roborantia   Sedativa
 Antibiotika
 Uterotonika
 Antipiretika
 Koagulantia
 Anti Kejang
 Glyserin
 Cairan infus
 Obat luka
 Cairan disinfektan (termasuk Chlorine)
 Obat penanganan asphiksia pada bayi baru
lahir
 Vaccine
 Syock Anafilaktik
- Adrenalin   5 ampul
- Antihistamin  2 ampul
- Hidrokortison  5 ampul
- Aminophilin 240 mg/10ml, 2 ampul
- Dopamin  5 ampul
4. PROSEDUR (dilakukan oleh Apoteker)
 Melakukan  pemeriksaan  kelengkapan  dan  keabsahan  permintaan  obat  yaitu  nama  bidan,
nomor  ijin  praktek,  alamat,  tanggal  penulisan  permintaan  obat,  tanda  tangan  bidan  serta
nama dan alamat pasien.
 Menyiapkan/obat permintaan bidan dengan melihat kesesuaian jenis obat dan jumlah obat
 Mengarsipkan terpisah surat permintaan obat dari bidan
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Nurvianti / TTK
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
46 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
10. Penanganan Obat Kembalian dari Pasien
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PENANGANAN OBAT KEMBALIAN
No. Revisi DARI PASIEN
-
Nomor :
A - 10
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
4. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk meminimalkan jumlah sediaan farmasi dan alat kesehatan kadaluwarsa.
5. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
6. PROSEDUR
 Memastikan  sediaan  farmasi  yang dikembalikan berasal  dari Puskesmas/Apotek/RS  dengan
menunjukkan tanda buKi pembelian.
 Menanyakan kepada pasien alasan pengembalian sediaan farmasiyang telah dibeli.
 Memeriksa apakah sediaan farmasiyang dikembalikan kondisinya masih baik dan bebas dari
berbagai kerusakan
 Penggantian atas pengembalian sediaan farmasiditetapkan oleh apoteker penanggungjawab
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Nurvianti/TTK
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
47 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
B. SPO Pelayanan Farmasi Klinik
1. Pelayanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Tanpa Resep
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PELAYANAN SEDIAAN FARMASI DAN
No. Revisi ALAT KESEHATAN TANPA RESEP
-
Nomor :
B - 01
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur  ini  dibuat  untuk  pelaksanaan  kegiatan  pelayanan  obat kepada  pasien  yang  ingin melakukan  swa
medikasi.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR (dilakukan oleh Apoteker)
3.1. Mendengarkan keluhan dan atau permintaan obat dari pasien.
3.2. Menggati informasi dari pasien meliputi antara lain :
1) Untuk siapa obat tersebut.
2) Tempat timbulnya gejala penyakit.
3) Seperti apa rasanya gejala penyakit.
4) Kapan  mulai  timbul  gejala  dan  apa  yang
menjadi pencetusnya.
5) Sudah berapa lama gejala dirasakan.
6) Ada tidaknya gejala penyerta.
7) Pengobatan yang sebelumnya telah
dilakukan.
8) Obat lain yang dikonsumsi untuk
pengobatan penyakit lainnya.
9) Informasi lain sesuai kebutuhan
3.3. Buatlah keputusan profesional : merujuk ke dokterlRS, atau memberikan terapi obat dsb.
3.4. Memilihkan obat sesuai dengan kerasionalan dan kemampuan ekonomi pasien denganmenggunakan
obat bebas, obat bebas terbatas dan obat wajib apotek.
3.5. Memberikan  informasi  tentang  obat  yang  diberikan kepada  pasien  meliputi  :    nama  obat,  tujuan
pengobatan, cara pakai, lamanya pengobatan, efek samping yang mungkin timbul, cara penyimpanan
sefta  hal-hal  lain  yang  harus  dilakukan  maupun  yang  harus  dihindari  oleh  pasien  untuk menunjang
pengobatan.  Bila  sakit  berlanjut/lebih  dari  3  hari,  supaya menghubungi  dokter.  Atau menghubungi
apoteker apabila ada keluhan selama penggunaan obat..
3.6. Melayani obat untuk pasien, setelah pasien memahami hal-hatyang diinformasikan
3.7. Mendokumentasikan data pelayanan swa medikasi yang telah dilakukan pada PMR, bila diperlukan.
3.8. Menjaga kerahasiaan data pasien
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker / Zamroni, S. Si., Apt
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
48 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
2. Pelayanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Dengan Resep
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 2
PELAYANAN SEDIAAN FARMASI DAN
No. Revisi ALAT KESEHATAN DENGAN RESEP
-
Nomor :
B - 02
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur tni dibuat untuk pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi dan
dokter hewan.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
Skining Resep  (dilakukan oleh Apoteker)
1) Melakukan  pemeriksaan  kelengkapan  dan  keabsahan  resep  yaitu  nama  dokter,  nomor  ijin  praktek,
alamat,  tanggat  penulisan  resep,  tanda  tangan  atau  paraf  dokter  seta  nama,  alamat,  umur,  jenis
kelamin dan berat badan pasien.
2) Melakukan  pemeriksaan  kesesuaian  farmasetik  yaitu  bentuk  sediaan,  dosis,  frekuensi,  kekuatan,
stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian obat
3) Mengkaji aspek klinis dengan cara melakukan patient assessment kepada pasien yaitu adanya alergi,
efek samping,  interaksi, kesesuaian  (dosis,  durasi, jumtah obat dan kondisi khusus  lainnya),  keluhan
pasien dan hal lain yang terkait dengan kajian aspek klinis.
Instruksi kerja : patient assessment terlampir(sebagai contoh: menggunakan metode 3 prime question)
4) Menetapkan ada tidaknya DRP dan membuat keputusan profesi (komunikasi dengan dokter, merujuk
pasien ke sarana kesehatan terkait dsb)
5) Mengkomunikasrkan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan
Penyiapan sediaan farmasi
1) Menyiapkan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan permintaan pada resep.
2) Menghitung kesesuaian dosis dan tidak melebihi dosis maksimum
3) Mengambil obat dan pembawanya dengan menggunakan sarung tanganlalat/spatula/ sendok.
4) Menutup kembali  wadah  obat  setelah  pengambilan  dan  mengembalikan  ke  tempat  semula  (untuk
tablet dalam kaleng)
5) Mencatat pengeluaran obat pada kartu stok
6) Menyiapkan etiket warna putih untuk obat dalam atau warna biru untuk obat luar
7) Menulis  nama  pasien,  nomor  resep,  tanggal  resep,  cara  pakai  sesuai  permintaan  pada  resep  serta
petunjuk dan informasi lain
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker / Zamroni, S. Si., Apt
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
49 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 2 dari 2
PELAYANAN SEDIAAN FARMASI DAN
No. Revisi ALAT KESEHATAN DENGAN RESEP
-
Nomor :
B - 02
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
3. PROSEDUR
Penyerahan sediaan farmasi  (dilakukan oleh Apoteker)
1) Melakukan  pemeriksaan  akhir  sebelum  dilakukan  penyerahan  (kesestraian  antara  penulisan  etiket
dengan resep)
2) Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh Apoleker
3) Memanggil nama dan nomor tunggu pasien
4) Memeriksa identitas dan alamat pasien
5) Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
6) Meminta pasien untuk mengulang informasiyang telah disampaikan
7) Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan
8) Mendokumentasikan semua tindakan apoteker dalam PMR (patient medicaUon record)
9) Monitoring ke pasien tentang keberhasilan terapi, efek samping dsb.
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker / Zamroni, S. Si., Apt
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
50 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
3. Pelayanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Dengan Resep Racikan
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 2
PELAYANAN SEDIAAN FARMASI DAN
ALAT KESEHATAN DENGAN RESEP
RACIKAN
No. Revisi
-
Nomor :
B - 03
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur tni dibuat untuk pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi dan
dokter hewan.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
Skining Resep  (dilakukan oleh Apoteker)
1) Melakukan  pemeriksaan  kelengkapan  dan  keabsahan  resep  yaitu  nama  dokter,  nomor  ijin  praktek,
alamat,  tanggat  penulisan  resep,  tanda  tangan  atau  paraf  dokter  seta  nama,  alamat,  umur,  jenis
kelamin dan berat badan pasien.
2) Melakukan  pemeriksaan  kesesuaian  farmasetik  yaitu  bentuk  sediaan, dosis,  frekuensi,  kekuatan,
stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian obat
3) Mengkaji aspek klinis dengan cara melakukan patient assessment kepada pasien yaitu adanya alergi,
efek samping,  interaksi, kesesuaian  (dosis,  durasi, jumtah obat dan kondisi khusus  lainnya),  keluhan
pasien dan hal lain yang terkait dengan kajian aspek klinis.
Instruksi kerja : patient assessment terlampir(sebagai contoh: menggunakan metode 3 prime question)
4) Menetapkan ada tidaknya DRP dan membuat keputusan profesi (komunikasi dengan dokter, merujuk
pasien ke sarana kesehatan terkait dsb)
5) Mengkomunikasrkan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan
Penyiapan sediaan farmasi
1) Menyiapkan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan permintaan pada resep.
2) Menghitung kesesuaian dosis dan tidak melebihi dosis maksimum
3) Mengambil obat dan pembawanya dengan menggunakan sarung tanganlalat/spatula/ sendok.
4) Menutup  kembali  wadah  obat  setelah  pengambilan  dan  mengembalikan  ke  tempat  semula  (untuk
tablet dalam kaleng)
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker / Zamroni, S. Si., Apt
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
51 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 2 dari 2
PELAYANAN SEDIAAN FARMASI DAN
ALAT KESEHATAN DENGAN RESEP
RACIKAN
No. Revisi
-
Nomor :
B - 03
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
Penyiapan sediaan farmasi (lanjutan)
5) Mencatat pengeluaran obat pada kartu stok
6) Bahan baku obat ditimbang pada timbangan yang sesuai
7) Untuk bahan obat yang jumlahnya lebih kecil dari 30 mg maka harus dibuat pengenceran dengan zat
netral
8) Jika memungkinkan selalu dibuat bobotnya 0.5 gram
9) Dengan  memperhatikan  faktor  inkompatibilas  obat,  lakukan  penggerusan  dan  campur  hingga
homogeny. Serbuk dibagi-bagi menurut penglihatan,  tetapi sebanyak-banyaknya  10 bunqkus. Untuk
serbuk yang akan dibagi dalam jumlah lebih dari 10 bungkus, serbuk dibagi dengan jalan menimbang
dalam  sekian  bagian,  sehingga  dari  setiap  bagian  sebanyak-banyaknya  dapat  dibuat  10  bungkus
serbuk.  Penimbangan  satu  persatu  diperlukan  jika  pasien  memperoleh  dosis  yang  lebih  dari  80% 
takaran maksimum untuk sekali atau dalam 24 iam. Serbuk dikemas dengan kertas perkamen, kapsul
atau kemasan plastik lekat.
10) Menyiapkan etiket warna putih untuk obat dalam atau warna biru untuk obat luar
11) Menulis  nama  pasien,  nomor  resep,  tanggal  resep,  cara  pakai  sesuai  permintaan  pada  resep  serta
petunjuk dan informasi lain
4. PROSEDUR
Penyerahan sediaan farmasi  (dilakukan oleh Apoteker)
1) Melakukan  pemeriksaan  akhir  sebelum  dilakukan  penyerahan  (kesestraian  antara  penulisan  etiket
dengan resep)
2) Memanggil nama dan nomor tunggu pasien
3) Memeriksa identitas dan alamat pasien
4) Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
5) Meminta pasien untuk mengulang informasi yang telah disampaikan
6) Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan
7) Mendokumentasikan semua tindakan apoteker dalam PMR (patient medicaUon record)
8) Monitoring ke pasien tentang keberhasilan terapi, efek samping dsb.
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker / Zamroni, S. Si., Apt
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
52 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
4. Penyiapan dan Penyerahan Sirup Kering
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PENYIAPAN DAN PENYERAHAN
No. Revisi SIRUP KERING
-
Nomor :
B - 04
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur tni dibuat untuk pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi dan
dokter hewan.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
Peracikan sediaan farmasi 
1) Menyiapkan sirup kering sesuaidengan permintaan pada resep.
2) Mencatat pengeluaran obat pada karfu stok.
3) Menawarkan kepada pasien apakah mau melakukan pengenceran sendiri atau dibantu apoteker.
4) Membuka botolobat, apabila pengenceran dilakukan oleh apoteker.
5) Mengencerkan sirup kering dengan air yang layak minum sesuai takaran.
6) Menyiapkan etikel warna putih dan label kocok dahulu.
7) Menulis  nama pasien,  nomor  resep,  tanggal  resep,  cara  pakai  sesuai  permintaan  pada  resep serta
petunjuk dan informasi lain.
Penyerahan sediaan farmasi (dilakukan oleh Apoteker)
1) Melakukan  pemeriksaan  akhir  sebelum  dilakukan  penyerahan  (kesesuaian  antara  penulisan  etiket
dengan resep).
2) Memanggil nama dan nomor tunggu pasien.
3) Memeriksa identitas dan alamat pasien.
4) Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat.
5) Meminta pasien untuk mengulang informasi yang telah disampaikan.
6) Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh Apoteker.
7) MenyimPan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan.
8) Mendokumentasikan semua tindakan apoteker dalam PMR (patient medication record).
9) Monitoring ke pasien tentang keberhasilan terapi, efek samping dsb.
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker / Zamroni, S. Si., Apt
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
53 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
5. Penyiapan dan Penyerahan Tablet dan Kapsul
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PENYIAPAN DAN PENYERAHAN
No. Revisi SIRUP KERING
-
Nomor :
B - 05
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur tni dibuat untuk pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi dan
dokter hewan.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
Penyiapan sediaan farmasi 
1) Menylapkan  tablet  atau  kapsul  sesuai  permintaan  dalam  resep.Untuk  tablet  dalam  kaleng  :
Menyiapkan kaleng obat sesuai dengan permintaan pada resep
2) Mencuci tangan dan keringkan dengan lap bersih
3) Buka kaleng obat dan letakkan kaleng disebelah kiri dan tutup kaleng di sebelah kanan
4) Mengambil obat dengan menggunakan sarung tangan/alat/spatulalsendok.
5) Menutup kembaliwadah obat setelah pengambilan dan mengembalikan ke tempat semula.
6) Mencatat pengeluaran obat pada kartu stok.
7) Menyiapkan etiket warna putih
8) Menulis  nama  pasien/  nomor  resep,  tanggal  resep,  cara  pakai  sesuai  permintaan  pada  resep  serta
petunjuk dan informasi lain.
Penyerahan sediaan farmasi (dilakukan oleh Apoteker)
1) Melakukan  pemeriksaan  akhir  sebelum  dilakukan  penyerahan  (kesesuaian  antara  penulisan  etiket
dengan resep).
2) Memanggil nama dan nomor tunggu pasien.
3) Memeriksa identitas dan alamat pasien.
4) Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
5) Meminta pasien untuk mengulang informasi yang telah disampaikan,
6) Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh Apoteker.
7) Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan.
8) Mendokumentasikan semua tindakan apoteker dalam PMR (patient medication record).
9) Monitoring ke pasien tentang keberhasilan terapi, efek samping dsb.
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker / Zamroni, S. Si., Apt
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
54 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
6. Penyiapan dan Penyerahan Sediaan Farmasi/ Alat Kesehatan tertentu
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PENYIAPAN DAN PENYERAHAN
SEDIAAN FARMASI/ALAT KESEHATAN
TERTENTU
No. Revisi
-
Nomor :
B - 06
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur tni dibuat untuk pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi dan
dokter hewan.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
Penyiapan sediaan farmasi 
1) Menyiapkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tertentu sesuai dengan permintaan pada resep.
2) Mengambil sediaan farmasi atau alat kesehatan.
3) Mencatat pengeluaran obat pada kartu stok.
4) Menyiapkan etiket warna putih untuk obat dalam dan warna biru untuk obat luar.
5) Menulis  nama  pasien,  nomor  resep,  tanggal  resep,  cara  pakai  sesuai  permintaan  pada  resep  serta
petunjuk dan informasi lain.
Penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan (dilakukan oleh Apoteker)
1) Melakukan  pemeriksaan  akhir  sebelum  dilakukan  penyerahan  (kesesuaian  antara  penulisan  etiket
dengan resep) 
2) Memanggil nama dan nomor tunggu pasien.
3) Memeriksa identitas dan alamat pasien
4) Meminta pasien masuk ke ruang'konsultasi 
5) Apabila pasien pertama kali menggunakan sediaan farmasi atau alat kesehatan tersebut,  informasikan
cara penggunaannya. Apabila pasien sudah pernah menggunakan sediaan  farmasi tersebut, pastikan
cara penggunaannya benar.
6) Menyerahkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang disertai pemberian informasi obat, antara lain
cara penyimpanannya.
7) Meminta pasien untuk mengulang informasi yang telah  disampaikan.
8) Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh Apoteker.
9) Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan.
10) Mendokumentasikan semua tindakan apoteker dalam PMR (patient medication record).
11) Monitoring ke pasien tentang keberhasilan terapi, efek samping dsb.
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker / Zamroni, S. Si., Apt
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
55 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
7. Pelayanan Resep Narkotika
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PELAYANAN RESEP NARKOTIKA
No. Revisi
-
Nomor :
B - 07
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur tni dibuat untuk pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi dan
dokter hewan.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
Penyiapan sediaan farmasi 
1) Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep .
2) Untuk  obat  racikan,  Apoteker  menyiapkan  obat  jadi  yang  mengandung  narkotika  atau  menimbang
bahan baku narkotika.
3) Untuk  bahan  baku  narkotika,  setelah  mengambil  sebagian  untuk  ditimbang,  segera  menutup  dan
mengembalikan wadah pada tempatnya.
4) Mencatat pengeluaran obat pada kaftu stok.
5) Menyiapkan etiket yang sesuai.
6) Menulis  nama  pasien,  nomor  resep,  tanggal  resep, cara  pakai  sesuai  permintaan  pada  resep  sefta
petunjuk dan informasi lain.
7) Obat  diberi  wadah  yang  sesuai  dan  diperiksa  kembali  kesesuaian  jenis  dan  jumlah  obat  dengan
permintaan dalam resep.
Penyerahan sediaan farmasi (dilakukan oleh Apoteker)
1) Melakukan  pemeriksaan  akhir  sebelum  dilakukan  penyerahan  (kesesuaian  antara  penulisan  etiket
dengan resep).
2) Memanggil nama dan nomor tunggu pasien.
3) Memeriksa identitas dan alamat pasien .
4) Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat.
5) Meminta pasien untuk mengulang informasi yang telah disampaikan
6) Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh Apoteker.
7) Menyimpan  resep  pada  tempatnya  dan  mendokumentasikanMendokumentasikan    semua  tindakan
apoteker dalam PMR (patient medication record)
8) Monitoring ke pasien tentang keberhasilan terapi, efek samping dsb..
9) Monitoring ke pasien tentang keberhasilan terapi, efek samping dsb.
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker / Zamroni, S. Si., Apt
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
56 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
8. Pelayanan Informasi Obat
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PELAYANAN INFORMASI OBAT
No. Revisi
-
Nomor :
B - 08
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur  pelaksanaan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untukini dibuat untuk memberikan
informasi dan konsultasi secara akurat, tidak bias, faktual, terkini, mudah dimengerti, etis dan bijaksana.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR (dilakukan oleh Apoteker)
3.1. Memberikan  informasi  kepada  pasien  berdasarkan  resep  atau  kartu  (medication  record)
atau kondisi kesehatan pasien baik lisan maupun tertulis.
3.2. Melakukan  penelusuran  fiteratur  bila  diperlukan,  secara  sistematis  untuk  memberikan
informasi.
3.3. Menjawab  pertanyaan  pasien  dengan  jelas  dan  mudah  dimengerti,  tidak  bias,  etis  dan
bijaksana baik secara lisan maupun tertulis.
3.4. Informasiyang pertu disampaikan kepada pasien :
 Jumlah,  ienis dan kegunaan masing-masing obat.
 Bagaimana  cara  pemakaian  masing-masing  obat  yang  meliputi    :  bagaimana  cara
memakai  obat,  kapan  harus  mengkonsumsilmemakai  obat,  seberapa  banyak/dosis
waktu sebelum atau sesudah makan, frekuensi penggunaan dikonsumsi sebelumnya,
obat/rentang jam.
 Penggunaan.
 Bagaimana cara menggunakan peralatan kesehatan .
 Peringatan atau efek samping obat
 Bagaimanamengatasijikaterjadimasalahefeksampingobat.
 Tata cara Penyimpanan obat.
 Pentingnya kepatuhan penggunaan obat
3.5. Menyediakan informasi aktif (brosur, leaflet dll)
3.6. Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan  informasi obat
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker / Zamroni, S. Si., Apt
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
57 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
9. Konseling
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
KONSELING
No. Revisi
-
Nomor :
B - 09
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk melakukan kegiatan konseling pasien dengan resep, sesuai dengan kondisi pasien.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR (dilakukan oleh Apoteker)
3.1. Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien/keluarga pasien
3.2. Menanyakan  3  (tiga)  pertanyaan  kunci  menyangkut  obat  yang  dikatakan  oleh  dokter
kepada  pasien  dengan  metode  open-ended  question.  Untuk  resep  baru  bisa  dengan  3
prime question :
 Apa yang telah dokter katakan mengenaiobat ini ?.
 Bagaimana dokter menerangkan cara pemakaian ?.
 Apa hasil yang diharapkan dokter dari pengobatan ini ?
Untuk resep ulang : 
 Apa gejala atau keluhan yang dirasakan pasien ?
 Bagaimana cara pemakaian obat ?
 Apakah ada keluhan selama penggunaan obat ?
3.3. Memperagakan  dan  menjelaskan  mengenai  pemakaian  obat-obat  tertentu  (inhaler,
suppositoria, obat tetes, dll)
3.4. Melakukan verifikasi akhir meliputi :
 Mengecek pemahaman paslen
 Mengidentifikasi  dan  menyelesalkan  masalah  yang  berhubungan  dengan  cara
penggunaan obat untuk mengoptimalkan terapi
3.5. Melakukan pencatatan konseling yang dilakukan pada kartu pengobatan.
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker / Zamroni, S. Si., Apt
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
58 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
10. Penyuluhan Farmasi
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PENYULUHAN FARMASI
No. Revisi
-
Nomor :
B - 10
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaankegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan
informasi secara akurat, tidak bias, faktual, terkini, mudah dimengerti, etis dan bijaksana.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR (dilakukan oleh Apoteker)
3.1. Melakukan  penelusuran  ]iteratur  bila  dipertukan,  secara  sistematis  untuk  memberikan
penyuluhan sesuai dengan tingkat pendidikan dan tingkat pengetahuan masyarkat.
3.2. Menyiapkan materi penyuluhan.
3.3. Memberikan penyuluhan kepada kelompok masyarakat dengan tema yang aktual atau yang
berkaitan dengan masalah kesehatan yang sedang berkembang di masyarakat
3.4. Menjawab  pertanyaan  kelompok  masyarakat  dengan  jelas  dan  mudah  dimengerti,  tidak
bias, etis dan bijaksana
3.5. Hal-hal yang perlu disampaikan kepada kelompok masyarakat :
 Cara mendapatkan obat yang bermutu/ aman dan manjur .
 Cara penggunaan obat yang benar.
 Cara penyimpanan obat yang baik.
 Peringatan atau efek samping obat.
 Cara membuang obat dengan aman.
 Pengenalan penyakit ringan.
 Tanda-tanda penyakit kronis dan penggunaan obat penyakit kronis
3.6. Menyediakan informasi aktif (brosur, leaflet dll)
3.7. Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan penyuluhan
3.8. Penyuluhan tidak hanya berkaitan dengan obat tetapi dapat berkembang menjadi masalah
Hidup Bersih dan Sehat, Masalah Keamanan Pangan dan masalah - masalah yang berkaitan
dengan kesehatan
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker / Zamroni, S. Si., Apt
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
59 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
11. Pelayanan Residensial (Home Care)
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PELAYANAN RESIDENSIAL
No. Revisi (HOME CARE)
-
Nomor :
B - 11
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk melakukan kegiatan pelayanan kefarmasian yang diberikan di rumah untuk pasien
yang keadaan fisiknya tidak memungkinkan datang ke Apotek.
2. PENANGGUNGJAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. CARA HOME CARE
1) Dengan melakukan kunjungan langsung ke rumah pasien.
2) Dengan melalui telepon
4. RUANG LINGKUP
1) Informasi penggunaan obat
2) Konseling pasien
3) Memantau kondisi pasien pada saat menggunakan obat dan kondisi pasien setelah menggunakan obat
serta kepatuhan pasien dalam minum obat.
5. PROSEDUR (dilakukan oleh Apoteker)
5.1. Malakukan seleksi pasien melalui kaftu/catatan PMR.
5.2. Menawarkan kepada pasien untuk dilakukan perayanan home care.
5.3. Mempelajari riwayat pengobatan pasien dari pMR.
5.4. Melakukan kesepakatan untuk meraksanakan kunjungan ke rumah.
5.5. Melakukan kunjungan ke rumah.
5.6. Melakukan tindak laniut dengan memanfaatkan sarana komunikasi yang ada atau kunjungan
berikutnya secara berkesinambungan.
5.7. Melakukan  pencatatan  dan  evaluisi  pengobatan  setelah  kunjungan  dan  tindak  lanjut  yang
telah dilakukan.Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan penyuluhan
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker / Zamroni, S. Si., Apt
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
60 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
C. SPO Higiene dan Sanitasi
1. Pembersihan dan Sanitasi Ruangan
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 3
PEMBERSIHAN DAN SANITASI
No. Revisi RUANGAN
-
Nomor :
C - 01
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Supaya ruang pelayanan mempunyaitingkat kebersihan yang sesuaidalam menunjang pelayanan kefarmasian
yang memenuhi syarat.
2. BAHAN PEMBERSIH YANG DIGUNAKAN
1) Air bersih;.
2) Larutan desinfektan
3) Cairan pembersih kaca
3. ALAT PEMBERSIH
1) Ember plastic.
2) Lap pel gagang.
3) Lap bersih
4. RUANG LINGKUP
1) Ruang tunggu
2) Ruang pelayanan.
5. BAGIAN YANG DIBERSIHKAN
Lantai, Dinding, Meja, Lemari, Rak, Jendela, Langit-langit
6. PROSEDUR
Lantai dan dinding
1) Menyiapkan larutan desinfektan ke dalam ember warna biru.
2) Mengisi ember warna merah dengan air biasa, untuk membilas lap pel yang telah digunakan.
3) Mencelupkan lap pel ke dalam ember warna biru.
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
61 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 2 dari 3
PEMBERSIHAN DAN SANITASI
No. Revisi RUANGAN
-
Nomor :
C - 01
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
6. PROSEDUR (lanjutan)
Lantai dan dinding
4) Mengepel lantai dan melap dinding dengan bersih (dengan arah dari dalam keluar)
5) Membilas atau mencelupkan pel lantai atau lap yang telah digunakan ke dalam ember warna
merah, bilas dan peras
6) Masukkan kembali ke dalam ember warna biru dan pel  lantai atau  lap dinding yang belum
dibersihkan
7) Melakukan proses diatas berulang-ulang sampai semua lantai dan dinding bersih
8) Membuang air (ember warna merah) dan cairan desinfektan (ember warna biru) yang telah
digunakan
9) Mencuci  dan  membersihkan  ember  merah  dan  biru,  serta  alat  pet  dan  lap  yang  telah
digunakan
10) Menyimpan ember dan arat pembersih pada tempatnya, sambir ditiriskan.
Meja
1) Buang kotoran yang 1  ada di atas meja  ke dalam tong sampah.
2) Semprot dengan alcohot 70% dan lap dengan lap bersih (dengan satu arah)
3) Atau bersihkan dengan lap yang telah dibasahi dengan  alcohol 70%
Lemari
1) Memindahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan di bagian yang akan dibersihkan ke dalam
kotak/box
2) Membuang kotoran yang ada di bagian remari ke datam tong sampah
3) Menyemprot dengan atcohol 70% dan lap dengan lap bersih (dari bagian dalam baru di luar.
4) Atau membersihkan dengan lap yang telah dibasahi dengan alcohol 70 %
5) Mengembalikan sediaan farmasi dan alat kesehatan ke blgian yang telah dibersihkan
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
62 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 3 dari 3
PEMBERSIHAN DAN SANITASI
No. Revisi RUANGAN
-
Nomor :
C - 01
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
6. PROSEDUR (lanjutan)
Rak
1) Memindahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan di bagian yang akan dibersihkan ke dalam
kotak/box.
2) Membuang kotoran yang ada di bagian rak ke dalam tong sampah
3) Menyernprot dengan alcohol 70% dan lap dengan lap bersih
4) Atau membersihkan dengan lap yang telah dibasahi dengan alcohol 70 %
5) Mengembalikan sediaan farmasi dan alat kesehatan ke blgian yang telah dibersihkan
Jendela
1) Menyemprot  kaca  dengan  alcohol  70% atau  cairan  pembersih  kaca  dan  lap  dengan  lap
bersih.
2) Atau membersihkan dengan lap yang telah dibasahi dengan alcohol 70%
Langit-langit
1) Membersihkan dengan lap
2) Kemudian  bersihkan  dengan  lap  yang  telah  dibasahi  dengan  alcohol  70  o/o  (untuk  yang
catnya menggunakan epoxy)
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
63 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
PROGRAM PEMBERSIHAN RUANGAN Halaman 1 dari 2
Nama ruangan / benda-
benda yang dibersihkan
Membersihkan
dengan lap basah
Membersihkan
dengan lap basah
dan desinfektan
Membersihkan
dengan sikat
Ketera
ngan
A. RUANG PELAYANAN
1. Lantai   Setiap hari dan bila
perlu pada jam kerja
Setiap hari setelah
jam kerja dan bila
perlu pada jam
kerja
Seminggu sekali
dengan
menggunakan
detergen, setelah
itu dengan lap pel
yang dibasahi
desinfektan
2. Dinding Setiap hari setelah
ruangan dipakai
Seminggu sekali
3. Lampu & Langit-langit Seminggu sekali
4. Jendela & Celah-celah Setiap hari
5. Lemari, meja, kursi
dan rak
Setiap hari setelah
pelayanan
Seminggu sekali
6. Tempat cuci tangan &
tempat cuci alat
Setiap hari Setiap hari
7. Keranjang sampah Seminggu sekali
dengan
menggunakan
detergen, setelah
itu dengan lap pel
yang dibasahi
desinfektan
B. KAMAR KECIL (TOILET)
1. Lantai   Setiap hari dan bila
perlu pada jam kerja
Setiap hari dan bila
perlu pada jam
kerja
Seminggu sekali
dengan
menggunakan
detergen, setelah
itu dengan lap pel
yang dibasahi
desinfektan
2. Kloset Dibersihkan tiap
hari
3. Tutup kloset Setiap hari
64 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
4. Dinding porselen Seminggu sekali
5. Pinti, pegangan pintu Setiap hari
6. Tempat cuci tangan Setiap hari Seminggu sekali
7. Saluran pembuangan
air
Setiap hari
C. GUDANG
1. Lantai   Setiap hari dan bila
perlu pada jam kerja
Setiap hari setelah
jam kerja dan bila
perlu pada jam
kerja
Seminggu
sekali dengan
menggunakan
detergen,
setelah itu
dengan lap pel
yang dibasahi
desinfektan
2. Dinding Seminggu sekali
3. Lampu & Langit-langit Sebulan sekali
4. Jendela & Celah-celah Setiap hari
65 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
2. Pembersihan Lemari Es
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PEMBERSIHAN LEMARI ES
No. Revisi
-
Nomor :
C - 02
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Supaya  lemari  memiliki  tingkat  kebersihan  yang  sesuai dalam  menunjang  pelayanan  kefarmasian  yang
memenuhi syarat.
2. BAHAN PEMBERSIH YANG DIGUNAKAN
1) Air bersih;.
2) Larutan desinfektan
3. ALAT PEMBERSIH
1) Ember plastic.
2) Lap bersih
4. BAGIAN YANG DIBERSIHKAN
Bagian dalam dan bagian luar lemari es
5. PROSEDUR
5.1. Mematikan lemari es sebelum dibersihkan
5.2. Segera memindahkan sediaan farmasi ke kotak/box yang disediakan
5.3. Setelah  Jemari  es  kosong  bersihkan  bagian  dalam  lemaries  dengan  lap  basah  untuk
menghilangkan kotoran dan noda. Bila dipandang perlu gunakan deterjen
5.4. Melanjutkan dengan membersihkan bagian luar lemari es dengan lap basah
5.5. Menutup pintu lemari es dan hidupkan lemari es
5.6. Setelah kurang lebih setengah jam periksa suhu dalam lemari es rnenggunakan termometer
5.7. Segera mengatur kembali sediaan farmasi ke dalam lemari es sesuai suhu yang diperlukan
5.8. Segera  menutup  kembali  pintu  lemaries  dan  catat  kegiatan  pembersihan  ini    pada  buku
catatan
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
66 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
3. Pembersihan Alat
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PEMBERSIHAN ALAT
No. Revisi
-
Nomor :
C - 03
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Mortir dan stamfer selalu dalam keadaan bersih setelah pemakaian, sehlngga bebas dari bahan-bahan yang
digunakan sebelumnya..
2. PERHATIAN
1) Mortir dan stamfer harus segera dibersihkan setelah selesai digunakan agar tidak terjadi perkerakan
dan noda yang  sulit dibersihkan.
2) Pembersihan Mortir dan stamfer harus segera dilaksanakan setelah terlihat label “INSTRUKSI  UNTUK
DIBERSIHKAN'
3) Setelah  selesai pembersihan pada Mortir dan stamfer ditempel  label 'BERSIH' dan segera dilaporkan
kepada Supervisor untuk dilakukan pemeriksaan.
3. ALAT PEMBERSIH
1) Spon atau alat cuci.
2) Lap kering yang tidak berserat / lap basah;
4. BAHAN PEMBERSIH YANG DIGUNAKAN
1) Air bersih
2) Aquadest
3) Alkohol 70%
5. TEMPAT UNTUKMEMBERSIHKAN
Tempat cuci alat.
6. BAGIAN YANG DIBERSIHKAN
Bagian dalam dan luar mortar
7. PROSEDUR
7.1. Mencuci seluruh bagian dalam dan luar mortir dan stamfer dibersihkan sampai sisa-sisa bahan menjadi
hilang dan bersih menggunakan spon/alat cuci.
7.2. Tiriskan dirak pengering alat.
7.3. Di lap dengan kain lap kering
7.4. Selanjutnya dibilas dengan alkohol 70o/o dan setelah kering dan yakin bersih, tempelkanlabel" BERSIH'
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
67 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
4. Higene Perorangan
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
HIGIENE PERORANGAN
No. Revisi
-
Nomor :
C - 04
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur  ini  dibuat  untuk  melakukan  kegiatan  menjaga  kebersihan  karyawan  selama  melakukan
pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan kefarmasian.
2. PENANGGUNG JAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
3.1. Mencuci  tanl;an  dengan  sabun  atau  cairan  desinfektan  setrclum  masuk  ruang  pelayanan/
Peracikan. Mencuci tangan dilakukan setiap dirasakan kotor, setelah dari kamar kecil, setelah
maken dll.
3.2. Memakai pakaian kerja yang bersih dan rapi
3.3. Rambut harus rapi
3.4. Tidak  makan  dan  minum  di  ruang  peracikan,  tidak  makan  permen  dan  merokok  selama
bekerja
3.5. Selalu menjaga kebersihan dan panjangnya kuku, tidak menggunakan cat kuku
3.6. Jangan mengSunakan pakaian kerja sebagai lap/untuk mengeringkan tangan
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
68 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
D. SPO Tata Kelola Administrasi
1. Pengelolaan Resep
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PENGELOLAAN RESEP
No. Revisi
-
Nomor :
D - 01
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan kegiatan pencatatan, pengarsipan, penyiapan laporan dan
penggunaan laporan untuk mengelola sediaan farmasi.
2. PENANGGUNG JAWAB
Personil yang ditunjuk bertanggung iawab atas pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan resep.
3. PROSEDUR
3.1. Resep asli dikumpulkan berdasarkan tanggal yang sama dan diurutkan sesuai nomor resep
3.2. Resep yang berisi Narkotika dipisahkan atau digaiis bawah dengan tinta merah
3.3. Resep yang berisi psikotropika digaris bawah dlngan tinta biru
3.4. Resep dibendel sesuai kelompoknya, setiap hari dan dibendel per bulan
3.5. Bendel  resep  diberi  tanggal,  bulan dan  tahun  yang mudah dibaca dan  disimpan  di  tempat
yang telah ditentukan.
3.6. Penyimpanan bendel resep dilakukan  secara berurutan dan  teratur  sehingga memudahkan
untuk penelusuran resep
3.7. Resep  yang  diambil  dari  bendel  pada  saat  penelusuran  harus  dikembalikan  pada  bendel
semula tanpa merubah urutan
3.8. Resep yang telah disimpan selama 3 (tiga) tahun atau  febih, dimusnahkan  sesuai  tata  cara
pemusnahan.
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
69 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
2. Pembuatan Patien Medication Record (PMR)
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PEMBUATAN PATIENT MEDICATION
No. Revisi RECORD
-
Nomor :
D - 02
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk melakukan kegiatan mencatat sejarah penyakit dan pengobatan pasien
yang dapat membantu Apoteker untuk mengidentifikasikan efek samping yang potensial.
2. PENANGGUNG JAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
3.1. Memasukkan data pasien secara detil ke blanko PMR.
 Nama lengkap.
 Alamat.
 Umur.
 Jenis kelamin
3.2. Mencatat keadaan penyakit pasien 3'3.
3.3. Mencatat secara detil obat yang dikonsumsi pasien selama setahun terakhir atau lebih.
 Nama obat.
 Potensi.
 Dosis pemakaian
 Lama pemakaian
3.4. Mencatat reaksi alergi atau hypersensitivity pasien terhadap obat tertentu
3.5. Mencatat adanya efek samping atau adanya drug interaction
3.6. Mencatat apakah ada ketergantungan obat teftentu
3.7. Mencatat adanya kebiasaan pasien mengkonsumsi minuman keras, rokok, teh, kopi dsb
3.8. Mencatat adanya kesulitan pasien untuk mengkonsumsi bentuk sediaan tertentu
3.9. Blanko PMR terus di update setiap kedatangan pasien tersebut
3.10. Mengarsipkan blanko pMR berdasarkan nama pasien secara alfabetis
3.11. Menyimpan data dan informasi yang berkaitan dengan pasien yang sifatnya  rahasia dan
hanya dapat diakses oleh orang/institusi tertentu
3.12. Data dapat diberikan kepada dokter hanya atas permintaan pasien
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
70 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
3. Pencatatan Kesalahan Peracikan
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PENCATATAN KESALAHAN
No. Revisi PERACIKAN
-
Nomor :
D - 03
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur  ini  dibuat  untuk  mendokumentasikan  setiap  kesalahan  yang  terjadi  saat  peracikan,
maupun pemberian sediaan farmasi.
2. PENANGGUNG JAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
3.1. Menangani  masalah  kesalahan  meracik,  penyiapan  sediaan  farmasi,  pengemasan,  dan
penyerahkan sediaan farmasi, dengan cara yang sesuai. Memberitahukan kepada pasien
untuk menunggu selama anda memperkirakan/ memeriksa kesalahan
3.2. Memberitahukan  kepada Apoteker  tentang adanya kesalahan yang terjadi untuk segera
ditangani.  Meminta  maaf  kepada  pasien  atas  kesalahan  dan  berikan  penjelasan  yang
sesuai atas kesalahan yang terjadi
3.3. Mencatat perincian dalam buku penanganan kesalahan, khususnya untuk tujuan tersebut
3.4. Mencatat  status  yang  bertugas,  (misal  tingkat  senioritas  siswa  pelatihan  atau  pegawai
yang baru direkrut)
3.5. Mengidentifikasi  dan  mencatat  tahap  dimana  kesalahan  ditemukan  seperti  apakah
kesalahan ditemukan ketika meracik atau ditemukan oleh pasien (misal kesalahan terjadi
saat di apotek atau setelah obat diserahkan kepada pasien)
3.6. Mencatat  perincian  dua  hal  berikut,  orang  yang  melakukan  kesalahan  dan  identifi
kasi/pelaporan kesalahan
3.7. Mencatat jenis, sifat dan kemungkinan penyebab kesalahan
3.8. Mencatat tanggal dan waktu ketika terjadi kesalahan
3.9. Mencatat tindakan koreksi yang diambil untuk meralat kesalahan
Note :
Pastikan  bahwa  catatan  ditandatangani  sebagaimana  mestinya  oleh  kedua  pihak  yang
bertanggungjawab
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
71 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
E. SPO Lain-lain
1. Pemusnahan Resep
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PEMUSNAHAN RESEP
No. Revisi
-
Nomor :
E - 01
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan kegiatan pemusnahan resep yang telah disimpan 3 (tiga)
tahun atau lebih.
2. PENANGGUNG JAWAB
Apoteker dibantu oleh personit yang ditunjuk beftanggung jawab atas pelaksanaan pemusnahan
resep.
3. PROSEDUR
3.1. Menyiapkan administrasi (berupa laporan dan Berita Acara Pemusnahan Sediaan farmasi
dan alat kesehatan).
3.2. Menetapkan jadwal, metoda dan tempat pemusnahan
3.3. Menyiapkan tempat pemusnahan
3.4. Tata cara Pemusnahan :
 Resep narkotika dihitung jumlahnya
 Resep lain ditimbang
 Resep dihancurkan, lafu dikubur atau dibakar'
3.5. Membuat laporan pemusnahan resep yang sekurang-kurangnya memuat :
 Waktu dan tempat peiaksanaan pemusnahan resep
 Jumlah resep narkotika dan berat resep yang dimusnahkan
 Nama Apoteker pelaksana pemusnahan resep
 Nama saksi dalam pelaksanaan pemusnahan resep
3.6. Membuat  Berita  Acara  Pemusnahan  (format  terlampir)  yang  ditandatangani  oleh
Apoteker dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan resep
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
72 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
2. Pemusnahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PEMUSNAHAN SEDIAAN FARMASI
No. Revisi DAN ALAT KESEHATAN
-
Nomor :
E - 02
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan dan pengawasan pemusnahan sediaan farmasi dan alat
kesehatan.
2. PENANGGUNG JAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
3.1. Melakukan inventarisasi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan dimusnahkan
3.2. Menyiapkan administrasi (berupa laporan dan Berita Acara Pemusnahan Sediaan farrnasi
dan atat kesehatan)
3.3. Menetapkan jadwal, metoda dan tempat pemusnahan.
3.4. Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan.
3.5. Membuat  laporan  pemusnahan  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan  yang  sekurang-
kurangnya memuat :
 Waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan
 Nama dan jumlah sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimusnahkan
 Nama Apoteker pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan
 Nama saksi dalam pelaksanaan pernusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan
3.6. Membuat laporan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang ditanda tangani
oleh Apoteker dan saki dalam pelaksanaan pemusnahan (Berita Acara terlampir)
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
73 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
3. Penimbangan Bahan Baku
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PENIMBANGAN BAHAN BAKU
No. Revisi
-
Nomor :
E - 03
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk melakukan kegiatan penimbangan bahan baku untuk penyiapan dan
penyerahan resep racikan.
2. PENANGGUNG JAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
3.1. Periksa  fungsi  alat  timbangan  paling sedikit  satu  sehari  pada  waktu  akan  mulai  dengan
penimbangan:
 pemeriksaan titik nol: jarum atau penunjuk harus menunjuk skala nol.
 taruh batu timbangan baku dari berbagai berat dan baca jarum penunjuknya.
3.2. Periksa kebersihan alat timbang, dan wadah untuk penimbangan.
3.3. Bersihkan bagian luar dari wadah-wadah bahan baku sebelum penimbangan.
3.4. Kapasitas dari timbangan yang digunakan harus sesuai dengan jumlah bahan yang akan ditimbang.
Jumlah terkecil yang dapat ditimbang tergantung pada kapasitas dan kepekaan dari alat timbangan
yang digunakan dan hasil  kalibrasi.  Sebagai acuan  jumlah minimum yang dapat ditimbang adalah
20  x  angka  pembacaan  terkecil  yang  tertera  pada  alat  timbangan  dan  jumlah  maksimum  yang
dapat ditimbang adalah 95o/o dari kapasitas maksimum alat timbangan.
3.5. Petugas penimbangan harus mengenakan sarung tangan.
3.6. Timbang bahan baku sesuai dengan permintaan dalam resep.
3.7. Berilah  label  pada hasil  penimbangan pada bahan baku  setelah  ditimbang  dan  diberi  paraf  oleh
petugas penimbangan.
3.8. Mencatat pengambilan bahan baku pada kartu stok
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
LABEL HASIL PENIMBANGAN
Nama bahan
Jumlah
Tanggal
Pelaksana
74 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
4. Produksi Skala Kecil
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PRODUKSI SKALA KECIL
No. Revisi
-
Nomor :
E - 04
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini drbuat untuk pelaksanaan pelayananterhadap permintaan tertulis dari dokter, dokter
gigi dan dokter hewan berupa formulasi yang adapada buku standar.
2. PENANGGUNG JAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
Penyiapan Sediaan Farmasi .
 Menghitung kesesualan sediaan yang akan dibuat dengan resep standar (Formularium
 Nasional dsb)
 Mengambil  obat  dan  bahan  pembawanya  dengan  menggunakan  sarung  tangan/alat/
spatula/sendok
 Bahan baku obat ditimbang pada timbangan yang sesuai
 Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan mengembalikan ke tempat semula
 Melakukan pembuatan obat sesuai ketentuan yang berlaku
 Menyiapkan etiket warna putih untuk obat dalam dan etiket biru untuk obat luar
 Mengemas obat pada kemasan yang sesuai
 Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan pada resep
Penyerahan sediaan farmasi
 Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan (kesesuaian antara penulisan
etiket dengan resep)
 Memanggil nama dan nomor tunggu pasien
 Memeriksa identitas dan alamat pasien
 Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
 Meminta pasien untuk mengulang informasi yang telah '  disampaikan
 Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh Apoteker
 Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan
 Mendokumentasikan semua tindakan apoteker dalam PMR (patient medication record)
 Monitoring ke pasien tentang keberhasilan terapi, efek samping dsb.
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
75 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
5. Pengaturan Suhu Ruangan
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PENGATURAN SUHU RUANGAN
No. Revisi
-
Nomor :
E - 05
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur  ini  dibuat  untuk  menjamin  obat  tersimpan  dengan  temperatur  yang  sesuai,  sehingga
kualitas dan stabilitas sediaan farmasi tetap terjaga.
2. PENANGGUNG JAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
1) Memeriksa  temperatur  di  apotek  secara  harian  dan  catat  temperatur  pada  waktu  yang
berbeda
2) Mengkalibrasi termometer yang digunakan untuk mengukur temperatur secara periodik
3) Memelihara pendingin udara secara periodik
4) Menjaga  agar  sediaan  farmasi  tidak  terpapar  dengan  temperatur  yang  tidak  sesuai  dan
terlindung dengan baik dari cahaya dan kelembaban.
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
76 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
6. Penggunaan Baju Kerja
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 1
PENGGUNAAN BAJU KERJA
No. Revisi
-
Nomor :
E - 05
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk menjamin pegawai menggunakan baju kerja yang telah ditentukan.
2. PENANGGUNG JAWAB
Apoteker Pengelola Apotek
3. PROSEDUR
1) Mengenakan baju kerja yang pantas
2) Menggunakan baju kerja dengan semestinya (misal  posisi  kancing, kerah terpasang dengan
baik)
3) Memastikan baju yang dipakai selalu bersih
Dilaksanakan oleh :
Paraf
(Nama Lengkap)
Diperiksa oleh :
Paraf
Apoteker/TTK
Disetujui oleh :
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
77 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
Cara Pembuatan SPO
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 2
CARA PEMBUATAN STANDAR
No. Revisi PROSEDUR OPERASIONAL
-
Nomor :
0 - 00
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
1. TUJUAN
Menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan StandarProsedur Operasional (SPO) dan cara
merevisinya.
2. PENANGGUNGJAWAB
Penanggung Jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar prosedur Operasional adalah
Apoteker Penanggung Jawab
3. PROSEDUR
3.10. SPO hendaknya ditulis dengan kalimat aktif dan sesingkat mungkin dengan kata yang jelas
dan tegas.
3.11. SPO hendaknya dimulai dengan bagian-bagian sebagai berikut:
a. Suatu  pengantar yang  berisi  antara  lain nomor dan  tanqgal  diterbitkannya SPO,
atau  nomor  pengganti  SPO  lama,  judul,  nomor  halaman,  penyusun,  yang
menyetujui dan tanggal revisi SPO.
b. Keterangan mengenai tujuan SPO
c. Paragraf standar, yang dimaksudkan untuk menekankan pada pemakai dokumen
tersebut  bahwa  mereka  bertanggungjawab  untuk  memahami  isinya  dan  untuk
memberitahukan  tiap  masalah  yang  mungkin  timbul  dalam  pelaksanaan  antara
lain:setiap kesalahan atau hal yang tidak konsisten yang terdapat dalam SPO.
Contoh:
Bila  ada  sesuatu  dalam  SPO  ini  yang  tidak  dimengerti  atau  tidak  dapat  ditetapkan  sesuai
dengan yang  tertulis, segera beritahukan kepada supervisor. Suatu  instruksi yang jelas dan
tepat tentang bagaimana melakukan operasional yang dimaksud..
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Nurvianti / TTK
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
78 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
APOTEK
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 2 dari 2
CARA PEMBUATAN STANDAR
No. Revisi PROSEDUR OPERASIONAL
-
Nomor :
0 - 00
Tanggal Revisi
-
Mulai Berlaku :
Tanggal 28 Oktober  2011
Lanjutan :
3.12. Dalam kondisi tertentu ada baiknya untuk menyebutkan penanggung jawab bagi prosedur
tertentu suatu kolom terpisah di bagian kanan pada teks dokumen. Hal ini memungkinkan
pemberian tanggung jawab secara lebih spesifik dari pada yang tersebut dalam pengantar
umum:
3.13. Nama dan  tanda  tangan penanggung  jawab yang mengesahkan  :  Bila  berkaitan  dengan
pelayanan kefarmasian maka yang menyusun adalah Apoteker Pendamping atau Tenaga
Teknis  Kefarmasian  dan  disetujui  oleh  Apoteker  Penanggung  Jawab  (dua  kolom),
sedangkan  bila  berkaitan  dengan  pembersihan  maka  yang  menyusun  adalah  petugas,
diperiksa  oleh Apoteker Pendamping atau Tenaga Teknis Kefarmasian dan disetujui oleh
Apoteker Penanggung Jawab (tiga kolom)
4. PENOMORAN
Contoh Penomoran SPO :
100 - 199 : SPO Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
200 - 299 : SPO Pelayanan Kefarmasian
300 - 399 : SPO Higiene dan Sanitasi
440 - 499 : SPO Tata Kelola Administrasi
Dilaksanakan oleh Diperiksa oleh :
Paraf
Nurvianti / TTK
Paraf
Zamroni, S. Si., Apt
79 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
PENUTUP
Pelayanan kefarmasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan. Apoteker
sebagai salah satu tenaga kesehatan dituntut untuk aktif mengambil bagian dalam pelayanan kesehatan
khususnya pelayanan kefarmasian sesuai dengan kompetensinya.
Apoteker harus selalu belajar secara terus menerus baik melalui pendidikan formal maupun non formal
melalui  Pendidikan  Profesi  Berkelanjutan  (Continuing  Professional Development) untuk meningkatkan
kompetensinya dan diharapkan dapat menjalin hubungan (networking) dengan Apoteker yang seminat.
Dalam  memberikan  pelayanan  kefarmasian  seorang  Apoteker  harus  berpedoman  pada peraturan
perundang-undangan  yang  berlaku  dan  berpegang  teguh  pada  etika  profesi serta  melaksanakan
paradigma yang berorientasi atau berfokus kepada pasien.
Dalam  melaksanakan  pelayanan  kefarmasian  yang  baik  Apoteker  harus  membuat  Standar  Prosedur
Operasional  (SPO)  dan  melakukan  pendokumentasian. itu  sangat  penting  bagi  Apoteker  yang  akan
memberikan pelayananOleh sebab kefarmasia n (pharmaceutical care) perlu membekali dirinya dengan
ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
80 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
Glossary
1. Catatan Penggunaan obat (Patient Medication Record)
Adalah catatan penggunaan obat  dari pelayanan kefarmasian yang diberikan apoteker
2. Kompetensi
Adalah  suatu  kombinasi  antara  keterampilan  (skill),  attribute  personal  (attitude)'  dan
pengetahuan  (knowledge)  yang  tercermin  dalam  perilaku  kerja  (1ob  behavior)  yang  dapat
diamati, diukur dan dievaluasi
3. Pelayanan Kefarmasian di rumah  (Home Pharmacy Care)
Adalah pendampingan pasien    pelayanan  kefarmasian  oleh apoteker dalam  di rumah  dengan
persetujuan pasien atau keluarganya
Pelayanan  kefarmasian  di  rumah terutama  untuk  pasien  yang  tidak atau  belum dapat
menggunakan obat dan/atau alat kesehatan secara mandiri dalam artian pasien yang memiliki
kemungkinan mendapatkan risiko masalah terkait obat misalnya komorbiditas,
lanjut  usia, tingkungan  sosial,  karakteristik  obat,  kompleksitas  pengobatan, kompleksitas
penggunaan  obat,  kebingungan  atau kurangnya pengetahuan  dan  keterampilan  tentang
bagaimana menggunakan obat dan/atau atat untuk menggunakan obat agar tercapai efek yang
terbaik
4. Pemantauan Terapi Obat
Adalah Proses yang memastikan bahwa seorang pasien diobati dengan zat terapi paling efektif,
paling  murah,  datam  suatu  cara  yang  akan  memaksimalkan  efikasi dan  meminimalkan  efek
samping ( Farklin, Charles)
5. Pengemba ngan Profesi Berkelanjutan  (Continuing Professional  Development)
Adalah upaya pembinaan bersistem  untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan,
keterampilan, serta sikap apoteker sehingga senantiasa dapat
6. Pharmaceutical Care ( Pelayanan Kefarmasian)
Adalah  bentuk  pelayanan  langsung apoteker  dan  bertanggung jawab  kepada pasien  dalam
pekerjaan kefarmasian yang dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas hiduP Pasien
7. Praktik Profesi
Adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang (apoteker)dalam melaksanakan upaya
kesehatan
8. Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki
Adalah respon yang tidak diharapkan terhadap terapi obat dan menganggu atau menimbulkan
cedera pada penggunaan obat dosis normal
9. Ronde / Visite
Adalah kunjungan yang ditakukan oleh tim profesional pelayan kesehatan ke ruang perawatan
pasien, dalam rangka pemantauan terutama kondisi pasien (Farklin, Charles)
81 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
10. Sertifikat Kompetensi
Adalah  pernyataan  tertulis  bahwa  seseorang  memiliki  kompetensi Atau  tanda  pengakuan
terhadap  kompetensi  seseorang  (seorang  apoteker)  dalam menjalankan  praktik  profesi
(kefarmasian)
11. Standar Prosedur OPerasional
Adalah prosedur tertulis berupa petunjuk operasional tentang pekeriaan kefarmasian
82 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP
Daftar Pustaka:
1. Good  Pharmacy  Practice  (GPP)  in  Developing  Countries,  Recommendations  for step-wise
implementation, 1998. FIP
2. Good Pharmacy Practice-l P.A.-C,D.S.C.O.-W H O.INDIA COUNTRY OFFICE, 2005
3. Pedoman Pelaksanaan Cara Pelayanan Farmasi yang Baik (Good Pharmacy Practice) PT Kimia Farma
4. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Republik  lndonesia  Nomor  1045/Menkes/Per/lX/2006 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan)
5. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  1333/Menkes/Per/XII/1999  tentang  Standar Pelayanan
Rumah Sakit
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Per/IX/1993 tentang Ketentuan dan tata Cara Pemberian
lzin Apotek;
7. Keputusan  Menteri  Kesehatan  Nomor  1027/Menkes/SKl/X/2004  tentang  Standar Pelayanan
Kefarmasian di apotek;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi
di Rumah Sakit
9. Standard for Quality Pharmacy Services, Good Pharmacy Practice, 1997, FIP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar